Sebagai upaya percepatan penanggulangan stunting di kabupaten Sleman, Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo, meluncurkan program inovasi “Pecah Ranting Hiburane Rakyat”. peluncuran program tersebut dilakukan secara simbolis dengan pemberian paket makanan bergizi kepada ibu hamil dan balita,  Jumat (25/6), di The Alana Hotel, Jl. Palagan Tentara Pelajar.

Kepala Dinas Kesehatan, Joko Hastaryo, menjelaskan bahwa program Pecah Ranting Hiburane Rakyat merupakan kependekan dari Pencegahan Rawan Stunting Hilangkan Gizi Buruk Tingkatkan Ekonomi Rakyat. Menurutnya program ini merupakan pengembangan dari program sebelumnya, Pecah Ranting, yang telah ditetapkan dalam Perbup Nomor 27 Tahun 2019 tentang Program Percepatan Penanggulangan Stunting. Hal ini menurutnya tak lepas dari kondisi pandemi Covid-19 yang turut mempengaruhi turunnya kemampuan ekonomi rakyat.

“Terkait peningkatan ekonomi ini juga merupakan komitmen serta visi misi dari Bupati Sleman”, jelasnya.

Lebih lanjut Joko mengatakan bahwa dalam program inovasi ini, penanggulangan stunting dilakukan dengan pemberian makanan tambahan berupa bahan lauk yang mengandung protein hewani, terutama ikan, ayam, telur, dan olahannya. Akses penyalurannya pun didekatkan dengan menyediakan Makanan Tambahan itu di warung-warung yang ada di setiap Desa yang disebut Warung Sembada yang akan menyalurkan Makanan Tambahan (MT) sesuai menu gizi yang telah dibuat Ahli Gizi dan Dinas Kesehatan Sleman. Menurut Joko program ini merupakan kerja sama lintas sektor Dinas Kesehatan dengan Dinas Sosial Kabupaten Sleman.

“Setiap sasaran akan mendapatkan MT tersebut selama satu periode yaitu 90 hari”, papar Joko.

Bupati Sleman, Kustini, mendukung penuh program inovasi penanggulangan stunting tersebut. Menurutnya perogram tersebut merupakan salah satu contoh inovasi usaha penanggulangan stunting terintegrasi. Yakni, Dinas Kesehatan sebagai leading sektor, dibantu oleh Dinas Sosial sebagai sektor yang memiliki anggaran untuk pembiayaan pemberian makanan tambahan, dan mempunyai binaan warung-warung yang membantu penyaluran Makanan Tambahan.

“Dengan adanya program ini diharapkan angka stunting menurun, dan ekonomi masyarakat bisa meningkat”, ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Sleman telah menyiapkan berbagai regulasi terkait Percepatan Penanggulangan Stunting. Diantaranya, Perda No.16 tahun 2019 tentang pembinaan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga, Perbup Sleman No. 31 tahun 2019 tentang pencegahan perkawinan pada usia anak, dan Perbup No. 27 tahun 2019 tentang program percepatan penanggulangan balita stunting, yang kemudian telah diubah menjadi Perbup No. 22.1 Tahun 2021 tentang Percepatan Penanggulangan Stunting Terintegrasi. Segala payung regulasi tersebut diharapkan dapat menjadi landasan dalam melaksanakan kegiatan percepatan penurunan stunting yang melibatkan berbagai sektor di Kabupaten Sleman.