Kementerian Kesehatan RI dan Kementerian Dalam Negeri RI melakukan kunjungan kerja ke Pemkab Sleman, Kamis (5/4/2021). Tujuan dari kegiatan tersebut adalah untuk memantau perkembangan kesehatan dan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Sleman.

Kegiatan tersebut yang berlangsung di Pendopo Parasamya ini dihadiri langsung oleh Kustini Sri Purnomo selaku Bupati Sleman. Pada kesempatan tersebut juga ditandatangani komitmen Kawasan Tanpa Rokok oleh Bupati Sleman, Kemenkes, dan Universitas Muhammadiyah Yogyakarya selaku Akademisi.

Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo menyampaikan bahwa saat ini kebijakan Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Sleman sudah berjalan dan sudah berpayung hukum melalui Peraturan Bupati nomor 2 tahun 2012. Selain itu, implementasi KTR di Kabupaten Sleman masih terus ditingkatkan di mulai dari Pelayanan Kesehatan, pendidikan, tempat permainan anak, rumah ibadah, tempat kerja, serta ruang layanan publik.

Lebih lanjut dia menjelaskan dengan kemajuan teknologi saat ini, oleh sebab itu perlu adanya pendampingan orang tua terhadap anak-anak agar terhindar dari rokok.

Sementara itu, Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit tidak menular (CP2PTM) yang diwakili oleh dr. Sandra Diah Ratih mengapresiasi Pemkab Sleman yang sudah berupaya dengan pemberlakuan KTR melalui Peraturan Bupati tersebut. Ia pun berharap kedepannya Pemkab Sleman memberlakukan Peraturan Daerah mengenai kawasan tanpa rokok.


“Kami berharap bahwa seluruh kabupaten kota di Indonesia harus sudah mengimplementasikan sistem kawasan tanpa rokok, sampai dengan seratus persen pada tahun 2024,” ujarnya.