Sleman Akan Wajibkan ASN Menjadi Anggota KPRI KP2KS
Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Koperasi Pegawai Pemerintah Kabupaten Sleman (KP2KS) tahun 2020 telah digelar pada hari Rabu 24 Februari 2021. RAT KPRI-KP2KS Tutup Buku tahun 2020 ini dilaksanankan di gedung Serba Guna Sleman secara sederhana dengan mematuhi protokol kesehatan.
Plh. Bupati Sleman, Harda Kiswaya yang hadir pada acara tersebut mengatakan bahwa ke depannya KPRI-KP2KS harus terus berbenah dengan meningkatkan pelayanan serta kesejahteraan bagi para anggotanya. Hal ini menurutnya akan dapat menarik minat para pegawai di Kabupaten Sleman untuk bergabung menjadi anggota KPRI-KP2KS.
“Misalnya bagaimana agar para anggota tertarik meminjam uang ke koperasi, ya harus dipermudah proses dan syarat-syaratnya.” ucap Harda.
Ia juga mengaku siap mewajibkan seluruh ASN yang ada di kabupaten Sleman untuk menjadi anggota KPRI-KP2KS. Hal ini dikarenakan jumlah anggota KPRI-KP2KS cenderung selalu mengalami penurunan tiap tahunnya. Namun ia juga meminta agar para pengurus koperasi siap bertanggung jawab untuk memperhatikan kesejahteraan anggotanya.
“Insyaallah bisa nanti diwajibkan seluruh ASN di Sleman jadi anggota KP2KS,” tegasnya.
Ketua KP2KS, R. Condrosulistyo, SE. MM., membenarkan bahwa jumlah anggota dari tahun 2016 hingga 2020 terus mengalami penurunan rata-rata per tahun -1,94%, dari 3.343 orang pada tahun 2016 menjadi 3.083 pada tahun 2020. menurutnya pada tahun 2020 anggota yang masuk sebesar 130 dan anggota yang keluar 186, sehingga jumlah anggota mengalami penurunan sebesar 56 orang (1,78).
“Lalu anggota non aktif pada tahun 2019 ada 84 orang, anggota yang keluar 5 orang dan anggota non aktif bertambah 13 orang sehingga anggota non aktif pada tahun 2020 menjadi 92 orang”, jelasnya.
Lebih lanjut Condro melaporkan bahwa pada tahun 2020 KPRI-KP2KS Kabupaten Sleman telah menyalurkan bantuan sosial kepada anggota dan masyarakat sebesar Rp.81.450.000, untuk pemberian beasiswa 40 anak sebesar Rp.30.000.000, pemberian santunan uang duka bagi anggota, suami-istri anggota dan putra/putri anggota yang meninggal dunia sebesar Rp.37.500.000, dana sosial lainnya (untuk hajatan dan uang duka bagi pengurus , pengawas dan pelaksana) sebesar Rp.2.700.000.
Sedangkan pengeluaran bantuan dana sosial bagi masyarakat sebesar Rp.1.250.000, yakni untuk 2 kegiatan yaitu Turnamen tennis lapangan dalam rangka HAORNAS dan Bhakti sosial berupa sembako, serta pembelian kain batik untuk anggota yang pensiun sebesar Rp.10.000.000,-