Pemerintah Kabupaten Sleman bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) lakukan pemasangan papan himbauan pengawasan dan pengendalian terhadap pemanfaatan ruang di Kawasan Perkotaan Kabupaten Sleman, Kamis (26/11).

Pemasangan papan himbauan dilakukan langsung oleh Kementerian ATR/BPN di dua lokasi yaitu wilayah Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok dan Kalurahan Sendangadi, Kapanewon Mlati.

Kasubdit Penegakkan Hukum dan Penanganan Sengketa Penataan Ruang (PSPR) Kementerian ATR/BPN, Muhammad Darmun mengatakan, pihaknya melakukan audit kepada Pemerintah Kabupaten Sleman dan menghasilkan 9 lokasi yang terindikasi adanya ketidaksesuaian pemanfaatan ruang dan menjurus kepada pelanggaran.

Setelah ditindaklanjut, pada tahapan akhir, Darmun menyebut ada dua dari sembilan lokasi tersebut dihapus dalam daftar dikarenakan telah memiliki kelengkapan izin dalam pemanfaatan ruang sehingga menyisakan tujuh lokasi.

“Pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah Sleman ini cukup baik. Namun demikian, pemenuhan kewajiban (izin pemanfaatan ruang) telah diatur dalam undang – undang dan menjadi bagian yang harus diselesaikan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dispertaru Sleman, Sugandi menuturkan bahwa dari tujuh lokasi yang masuk dalam daftar audit Kementerian ATR/BPN, hanya dilakukan pemasangan di dua lokasi. Tindakan tersebut atas dasar pertimbangan sebagai pengingat dan pengawasan dari Pemkab Sleman.

“Ketujuh lokasi memang masih berproses (penyelesaian izin) semuanya. Hanya dua lokasi yang dipasang sebagai pengingat dan informasi kepada masyarakat,” jelasnya.

Adapun terkait adanya indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang di kawasan perkotaan Kabupaten Sleman, terdapat beberapa tahapan dan ada sanksi administrasi yang telah disiapkan yaitu berupa surat peringatan, penghentian kegiatan sementara, penutupan lokasi sampai dengan denda administratif.