Pemkab Sleman Berikan BST Pekerja Kena PHK
Sebanyak 57 orang pekerja ter-PHK terima Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman. Penyerahan secara simbolis dilakukan oleh Bupati Sleman pada lima orang karyawan ter-PHK di Pendopo Parasamya, Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman, Senin (26/10/2020).
Kepala Disnaker Kabupaten Sleman, Sutiasih menjelaskan bahwa pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Sleman mengusulkan 131 orang penerima BST. Usulan tersebut berdasar dari usulan Pemerintah Desa ke Disnaker Sleman lengkap dengan persyaratan dilampiri KTP Sleman, KK, surat keterangan PHK dan sejenisnya.
Dari jumlah tersebut, berdasarkan hasil verifikasi dan validasi calon penerima BST pekerja ter-PHK yang layak mendapat bantuan sebanyak 57 orang. “Dari usulan 131 orang tersebut NIK aktif sebanyak 108 orang. Tidak layak karena keluarga PNS dan keluarga perangkat sebanyak 5 orang dan sudah masuk penerima program lain 46 orang, sehingga yang layak hanya 57 orang,” jelas Sutiasih.
Menurutnya data pekerja yang dirumahkan dan ter-PHK selama tanggap darurat selama 1 Maret hingga 31 Agustus 2020 sebanyak 1.084 orang dengan rincian dirumahkan 585 orang dan PHK 499 orang. BST sebesar Rp 200.000,- yang diberikan pada bulan September-Desember 2020 ini bertujuan untuk membantu meringankan beban pekerja yang diputus hubungan kerja oleh perusahaan akibat dampak Covid-19.
“Bagi yang belum menerima bisa mengusulkan melalui pemerintah desa dengan melampirkan persyaratan. Bantuan ini dihentikan jika penerima bantuan telah mendapatkan pekerjaan,: tambah Sutiasih.
Sementara itu Bupati Sleman, Sri Purnomo mengatakan bahwa bantuan yang diberikan ini saling mengisi bantuan lain baik pemerintah pusat maupun daerah. BST ini juga penyaringan terakhir bagi pekerja ter-PHK yang belum mendapatkan bantuan.
“Bantuan ini tidak boleh dobel dan saya berharap bantuan ini sedikit dapat meringankan perekonomian pekerja yang terkena PHK,” ujar Sri Purnomo.
Sri Purnomo dalam kesempatan tersebut juga berharap pekerja yang ter-PHK dampak Covid-19 bisa segera mendapatkan kembali pekerjaan maupun membuka usaha. Ia juga menghimbau pekerja ter-PHK di Kabupaten Sleman yang belum menerima BST dan memenuhi syarat agar melaporkan melalui Pemerintah Desa untuk diusulkan pada Disnaker Kabupaten Sleman.