Pemkab Sleman Siap Terapkan Transaksi Non Tunai
Guna memperluas akseptasi dan mempercepat digitalisasi transaksi ekonomi dan efisiensi pengelolaan fiskal daerah, Pemkab Sleman bekerjasama dengan Bank Indonesia (BI) DIY menggelar kegiatan yang bertajuk Sinergi Akselerasi Elektronifikasi Transaksi Pemda dan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD), Jumat (9/10, bertempat di The Alana Hotel, Jalan Palagan, Sleman.
Bupati Sleman, Sri Purnomo, menyambut baik dengan adanya program ini. Ia pun mengaku Pemkab Sleman telah berkomitmen untuk melaksanakan dan merealisasikan elektronifikasi transaksi Pemda. Hal ini menurutnya dapat dibuktikan dengan Instruksi Bupati Sleman Nomor 02 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Transaksi Nontunai. Instruksi Bupati tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran mendagri Nomor 910/1867/SJ tentang Implementasi Transaksi Non Tunai Pada Pemerintah Daerah serta pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.
“Kecepatan perkembangan layanan digital ini harus direspon oleh Pemerintah daerah dalam berbagai bentuk kebijakan. Penerapan Elektronifikasi Transaksi Pemda bagi Pemkab Sleman akan meningkatkan efisiensi dan transparansi, meningkatkan tata kelola keuangan daerah yang lebih baik, mendorong govemment spending dan optimalisasi perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sedangkan bagi masyarakat, penerapan Elektroniikasi Transaksi Pemda memberi kemudahan dalam melakukan pembayaran pajak”, ujarnya.
Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, Bupati Sleman menjelaskan Pemkab Sleman melakukan sejumlah upaya, antara lain dengan memperluas kanal pembayaran digital untuk penerimaan pendapatan pajak dan retribusi daerah Sleman melalui kolaborasi BPD DIY dengan Fintech Go-Pay. Disamping itu, lanjutnya, Pemkab Sleman juga berupaya mendorong perluasan implementasi Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) untuk memperluas akseptasi dan menjamin interoperabilltas transaksi digital.
“Saat ini QRIS telah dimanfaatkan di sejumlah sektor untuk mendorong UMKM go digital. Fleksibilitas dan terjangkaunya QRIS juga telah dioptimalkan untuk penerimaan pendapatan daerah maupun layanan kepada konsumen”, kata Sri Purnomo.
Sementara Hilman Tisnawan selaku Kepala Perwakilan BI DIY mengatakan bahwa Pemkab Sleman terbilang cepat, dan termasuk Pemda yang mengawali pengimpletasian program ini. Sehingga menurutnya Pemkab Sleman telah menjadi contoh serta rujukan bagi daerah lain. Sebab itu, ia berharap kepada Pemkab Sleman di tahun 2021 nanti seluruh transaksi dilakukan secara cashless.
“Jadi untuk pak Sekda tidak ada pilihan lagi pak, di tahun 2021 harus cashless pak. Bukan lesscash lagi, tapi cashless”, ucapnya.
Pada acara itu, Bupati Sleman juga menyerahkan piagam penghargaan kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sleman, atas pencapaian elektronifikasi transaksi Pemerintah Daerah terinovatif tahun 2020. Penghargaan tersebut diterima oleh Kepala Disperindag Sleman, Mae Rusmi Suryaningsih.
Acara kemudian diakhiri dengan Focus Group Discussion (FGD) Sinergi Pengembangan, Inovasi dan Percepatan Program Digitalisasi Daerah dengan narasumber dari BPD DIY. Dalam FGD ini peserta dibagi menjadi tiga kelompok berdasarkan substabsi materinya, meliputi Materi Makro, Materi Kebijakan, dan Materi Praktis.