Sleman – Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi D.I.Yogyakarta menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kinerja efektivitas penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga tahun anggaran 2019 sampai dengan semester I tahun 2020 kepada Pemerintah Kabupaten Sleman, Rabu (30/9).

Laporan diserahkan oleh Kepala BPK DIY, V.M Ambar Wahyuni dan diterima oleh Bupati Sleman, Sri Purnomo di Aula Kantor BPK RI Provinsi DIY. Selain itu juga penyerahan LHP tersebut disertai dengan penandatanganan berita acara serah terima di Aula Kantor BPK RI Perwakilan DIY.

Ambar Wahyuni, dalam sambutannya menjelaskan bahwa BPK melakukan pemeriksaan tersebut berdasarkan Stndar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).

“Standar tersebut mengharuskan kami merencanakan dan melakukan pemeriksaan agar memperoleh keyakinan memadai mengenai kinerja entitas,” katanya.

Dalam menilai kinerja, Ambar Wahyuni menyebut BPK mengembangkan kriteria dengan menggunakan model kriteria yang telah dikomunikasikan dan dipahami bersama dengan entitas pemeriksaan.

“Pemilihan pemeriksaan kinerja efektivitas penanganan sampah sebagai topik pemeriksaan kinerja didasari peningkatan kegiatan perekonomian dari sektor pendidikan, pariwisata, pelayanan kesehatan dan industri, serta bertambahnya jumlah penduduk di wilayah DIY menimbulkan berbagai permasalahan, dan salah satunya permasalahan sampah. Untuk itu BPK perlu berperan aktif mendorong dan membantu Pemerintah Daerah meningkatkan kinerjanya dalam pengelolaan persampahan..” Jelasnya.

Sementara berdasarkan hasil pemeriksaan LHP tersebut, diketahui bahwa Pemerintah Kabupaten Sleman telah menyediakan sarana pengumpulan sampah berupa TPS3R sebanyak 24 unit, transfer depo sebanyak 17 unit, serta TPS yang disediakan  bersama dengan masyarakat sebanyak 309 unit yang tersebar di 17 Kecamatan.

Tidak hanya Kabupaten Sleman, dalam kegiatan tersebut juga BPK DIY menyerahkan laporan hasil pemeriksaan kepada Pemprov DIY, Kota Yogyakarta dan Kabupaten Bantul.

Dalam laporan tersebut juga BPK DIY memberikan sejumlah rekomendasi bagi setiap Kabupaten/Kota yang perlu ditindaklanjuti selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan diterima.