BUPATI SLEMAN KUKUHKAN SATGAS PENDATAAN DAN PENANGANAN ANAK USIA SEKOLAH YANG PUTUS SEKOLAH DAN TIDAK SEKOLAH
Sleman – Bupati Sleman , Sri Purnomo mengukuhkan Satuan Tugas (Satgas) pendataan dan penanganan anak usia sekolah yang putus sekolah dan tidak sekolah. Pengukuhan ditandai dengan penyematan pin satgas oleh Bupati Sleman kepada 10 perwakilan satgas di Arjuna Hall Hotel Prima SR, Selasa (29/9).
Bupati Sleman, Sri Purnomo dalam kegiatan tersebut mengatakan bahwa dibentuk dan dikukuhkannya Satgas tersebut bertujuan untuk menurunkan kemiskinan di Kabupaten Sleman melalui peningkatan kesempatan untuk mendapatkan pendidikan.
Lebih lanjut, Sri Purnomo menjelaskan tingkat pendidikan penduduk Kabupaten Sleman dari tahun ke tahun cenderung semakin baik. Hal tersebut dapat dilihat melalui capaian sasaran indikator kinerja yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yaitu Angka Partisipasi Kasar (APK) maupun Angka Partisipasi Murni (APM) jenjang PAUD, SD maupun SMP, rata-rata lama sekolah, harapan lama sekolah, nilai rata-rata ujian SD, nilai rata-rata ujian SMP.
“Rata-rata lama sekolah pada tahun 2019 sebesar 10,66 tahun naik 0,01 tahun dibandingkan pada tahun 2018 yaitu 10,65 tahun. Capaian rata-rata lama sekolah ini lebih baik dibandingkan rata-rata lama sekolah Provinsi DIY sebesar 9,32 tahun. sehingga dapat disimpulkan tingkat pendidikan penduduk Kabupaten Sleman semakin baik.” Jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan, Ery Widaryana dalam kesempatan tersebut menuturkan bahwa dalam mewujudkan apa yang menjadi tujuan dari dibentuknya Satgas pendataan dan penanganan anak usia sekolah yang putus sekolah dan tidak sekolah ini, akan dilakukan koordinasi dan bersama dengan sejumlah OPD yang terkait dengan pendataan dan penanganan anak usia sekolah yang putus sekolah dan tidak sekolah.
OPD yang turut serta dalam satgas tersebut meliputi Dinas Sosial Kabupaten Sleman, Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman, Dinas Kesehatan Sleman, DP3AP2KB Sleman, Disnaker Sleman, Balai Pemasyarakatan DIY, Bappeda Sleman, BKAD Sleman, dan sejumlah OPD lainnya.
Lebih lanjut, Ery juga menuturkan bahwa pendataan bagi anak usia sekolah ini juga mulai dilakukan pada bulan Oktober sampai November tahun 2019. Ery menyebut data yang telah dihimpun ini dilakukan pencermatan dan dilakukan validasi data sehingga dipilah kembali dan akan ditindaklanjuti oleh Satgas pendataan dan penanganan anak usia sekolah yang putus sekolah dan tidak sekolah yang telah dikukuhkan.