Sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19, Pemerintah Kabupaten Sleman mulai berlakukan peraturan penegakkan dan pendisiplinan bagi perorangan maupun perusahaan yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 di wilayah Sleman.

Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman, Arip Pramana menuturkan bahwa penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan tersebut berdasarkan pada peraturan Bupati Sleman Nomor 37.1 tahun 2020 sebagai turunan intruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020.

“Penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan ini menyasar kepada perorangan, pelaku usaha, juga pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum,” jelas Arip Praman dalam jumpa pers di Pendopo Parasamya, Rabu (9/9).

Sanksi yang akan diberlakukan dalam penegakan hukum dan pendisiplinan tersebut yaitu bagi kategori perorangan berupa tegur lisan, peringatan tertulis, pembinaan bela negara, kerja sosial, kegiatan olahraga, pendataan identitas (KTP), denda administrasi dan bentuk sanksi lain dengan memperhatikan serta disesuaikan situasi.

Sementara untuk pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar ketentuan anak dikenakan sanksi berupa teguran lisan, peringatan tertulis, denda administrasi dan atau penutupan sementara operasional usaha, kegiatan atau fasilitas umum.

Lebih lanjut Arip  juga mengatakan bahwa Pol PP Kabupaten Sleman berkoordinasi dengan Polri dan TNI melakukan patroli setiap harinya sebanyak tiga kali dengan menyasar sejumlah lokasi dengan potensi kerumunan atau adanya aktivitas masyarakat.

Sementara pada akhir pekan, Arip menyebut operasi lebih menyasar ke tempat wisata yang masih dikunjungi wisatawan atau masyarakat Sleman.