Dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan PBB-P2, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sleman terus berupaya menyempurnakan mekanisme pelayanan publik yang terkait dengan PBB P2. Salah satu upaya penyempurnaan yang dimaksud adalah mempercepat penerbitan dan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2).

Adapun pada tahun 2020 ini, penyampaian SPPT PBB-P2 dilaksanakan pada hari pertama masuk kerja di tahun 2020, Kamis (2/20). SPPT PBB-P2 disampaikan oleh Bupati Sleman, Sri Purnomo kepada Pemerintah Desa  bertempat di Pendopo Rumah Dinas Bupati Sleman.

Dalam sambutannya, Sri Purnomo mengapresiasi para wajib pajak yang taat membayarkan pajaknya secara tepat waktu. Dikatakan bahwa Kesadaran dan ketaatan seluruh warga masyarakat Sleman dalam membayar pajak, merupakan bentuk kepedulian masyarakat yang sangat besar terhadap pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Sleman.

Menurut Sri Purnomo, Potensi PBB Kabupaten Sleman dari waktu ke waktu mengalami peningkatan. Hal tersebut dapat dilihat pada tahun 2019 lalu pokok ketetapan PBB P2 sebesar Rp 83 M dengan SPPT PBB P2 sebanyak 627.729 lembar. Dari  ketetapan tersebut, Pemkab Sleman berhasil merealisasikan sebesar 81,6% dari pokok ketetapan akhir.

“Oleh karena itu untuk meningkatkan kualitas pengelolaan PBB P2, Pemkab Sleman terus berupaya menyempurnakan mekanisme pelayanan publik. Salah satu upaya yang kami lakukan melalui percepatan penerbitan dan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang PBB P2 pada hari pertama tahun 2020,” katanya.

Lebih lanjut, dalam kesempatan tersebut Sri Prunomo juga menghimbau kepada aparat desa yang menangani PBB untuk bersikap proaktif dan berinovasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, tanpa harus menunggu tim dari kecamatan maupun kabupaten. Diharapkan dengan upaya tersebut maka  penerimaan PBB tahun 2020 ini dapat berhasil mencapai 100%.

Sementara itu, Hardo Kiswoyo selaku Kepala BKAD Kabupaten Sleman melaporkan bahwa kesadaran masyarakat untuk membayar pajak di tahun 2019 semakin meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Menurutnya pada tahun 2018 yang dapat mencapai lunas dengan realisasi 100 % berjumlah 3 Kecamatan, 22 Desa dan 420 Padukuhan. Sedangkan di tahun 2019 naik menjadi 4 Kecamatan, 25 Desa dan 504 Padukuhan.

“Ini peningkatan yang luar biasa. Terimakasih untuk dukungan semuanya,” kata Hardo.

Untuk ketetapan PBB-P2 tahun 2020 ini Pemkab Sleman tidak menempuh kebijakan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) secara massal, kecuali beberapa objek pajak khusus yang bernilai komersial tinggi. Pokok ketetapan PBB-P2 tahun 2020 adalah sejumlah 633.103 lembar SPPT dengan nominal ketetapan sejumlah Rp 87,3 milyar. Sedangkan pada 2019 Ialu pokok ketetapan SPPT PBB-P2 sebesar Rp 84,1 M dengan SPPT PBB-P2 sebanyak 624.519 lembar.

Sebagai bentuk apresiasi terhadap aparatur desa yang berprestasi dalam hal lunas PBB P2 tahun 2019, dalam kesempatan ini Bupati Sleman memberikan piagam penghargaan kepada sejumlah 4 Camat, 25 Kepala Desa dan 504 Kepala Dukuh yang dapat mencapai lunas awal pembayaran PBB P2 tahun 2019.