Wabup Tinjau Langsung Pembangunan Gedung Baru Sekretariat Daerah
Wakil Bupati Sleman Dra. Hj. Sri Muslimatun mengadakan monitoring terhadap pelaksanaan proyek pembangunan di Sleman meliputi Pembangunan Kantor Sekretariat Daerah, Pembangunan lanjutan gedung Dekranasda, pemeliharaan bangunan gedung Masjid Agung Sleman, penataan taman masjid agung Sleman. Ikut mendampingi dalam peninjauan ini Sekda Sleman, Assekda II, Inspektur dan Kepala Dinas PUPKP Sleman. Untuk pembangunan Gedung Setda Sleman nilai kontrak Rp 15, 071 M waktu pelaksanaan 100 hari kalender dikerjakan mulai 19 September sampai dengan 31 Desember 2019 untuk tahap I. Pembangunan gedung berlantai empat ini dikerjakan dalam dua tahap dan menurut Wakil Bupati gedung dilengkapi dengan fasilitas untuk mendukung pelaksanaan smart regency di Kabupaten Sleman.
Pembangunan gedung juga dimaksudkan untuk mendukung kelancaran pelayanan kepada masyarakat agar lebih nyaman baik bagi masyarakat yang mendapatkan pelayanan maupun nyaman bagi aparat yang memberikan pelayanan kepada masyarakat. Proyek pembangunan Gedung Setda dikerjakan oleh PT Trisna Karya dengan konsultan perencana PT Arsigraphi dan pengawas PT Adjisaka Konsultan Teknik.
Pada waktu yang sama dilaksanakan juga pemeliharaan Masjid Agung dr Wahidin Sudiro Husodo yang meliputi pengerjaan plafond, lampu, kaligrafi dan pekerjaan atap masjid, dilaksanakan selama 55 hari kalender oleh CV Tinindo Jaya. Untuk memperindah masjid juga dilengkapi dengan penataan halaman menara masjid agung meliputi pekerjaan gapura dan kolam air mancur dengan total dana Rp 1,2 M, dengan pelaksana CV Wahyu Intan. Juga dilakukan peninjauan ke Gedung BPR Syariah Sleman, Gedung Dekranasda, Bendung Kacung Triharjo Sleman, dan proyek jalan Cungkuk – Glagaharjo Tempel serta Beran – Balong.
Sekda Sleman Sumadi SH, M.Hum yang ikut dalam peninjauan ini mendorong kepada Kepala Dinas PU agar para pelaksana proyek bisa menyelesaikan pekerjaan dengan kualitas yang sudah ditentukan dan dapat mengerjakan proyek tepat waktu agar bisa segera dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk kepentingan masyarakat. Sementara Kepala Dinas PUPKP, Ir. Sapto Winarno, MT juga langsung menginstruksikan kepada para pelaksana proyek agar dapat memanfaatkan sisa waktu yang tinggal 10 hari lagi, bila perlu menambah pekerja dan peralatan agar terhindar dari denda yang akan dikenakan bila terjadi keterlambatan pelaksanaan pekerjaan. Pihaknya akan menerapkan peraturan dengan mengenakan denda bila dalam batas waktu yang telah ditentukan tidak dapat menyelesaikan pekerjaan.