Satpol PP Sleman melakukan pembongkaran terhadap papan reklame yang tidak berijin dan melanggar Perda Kabupaten Sleman Nomor 5 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung. Pembongkaran dilakukan terhadap papan reklame berukuran  ukuran 6 x 12 meter setinggi kurang lebih 10 m di Perempatan UGM jl Kaliurang pada Selasa malam (1/10/19)

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman, Drs. H. Hery Sutopo, MM, M.Sc. dan Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satuan Polisi Pamong Praja Sleman, Dedi Widianto, SH, M.Ec.Dev, M.Ec turut menunggui pelaksanaan pembongkaran disertai dengan beberapa personil SATPOL PP, Polres dan Kodim dibantu Potas untuk mengatur lalu lintas.

Kasat Pol PP Kabupaten Sleman, Drs. H. Hery Sutopo, MM, M.Sc. menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Sleman selalu  memberikan edukasi kepada masyarakat untuk senantiasa menjaga Sleman yang tertib, kondusif dan nyaman untuk semuanya. Guna menciptakan hal tersebut dibutuhkan partisipasi seluruh warga, termasuk para pelaku usaha reklame sebagai bagian integral dari warga masyarakat Kabupaten Sleman. Dibutuhkan partisipasi seluruh pihak yakni pemerintah, masyarakat, swasta atau kalangan dunia usaha serta para akademisi, mengingat Sleman disamping merupakan daerah pariwisata, budaya dan perjuangan, juga merupakan kota pendidikan.

Oleh karena itu Hery Sutopo mengajak seluruh komponen masyarakat untuk ikut serta mewujudkan 3T (Tertib perizinan, Tertib perpajakan dan Tertib sosial). Lebih lanjut dikatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Sleman berupaya mengedepankan langkah-langkah persuasif dan argumentatif yang sifatnya non yustisia dengan berbagai langkah prosedural yang  bersifat administratif atau pembinaan. Namun untuk menciptakan kepastian hukum, keadilan untuk semua serta azas kemanfaatan, maka upaya terakhir yang ditempuh adalah proses yustisia, yang pada hakikatnya merupakan sebuah edukasi.

Hal serupa ditegaskan oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satuan Polisi Pamong Praja Sleman, Dedi Widianto, SH, M.Ec.Dev, M.Ec. bahwa setelah melalui langkah-langkah persuasif, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman  akan bertindak lebih tegas lagi untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan reklame.

“Akan kami terapkan dual sanction system, yakni terhadap mereka  yang tidak tertib perizinan dalam  penyelenggaraan reklame akan ditindak secara administratif maupun secara  pidana. Jadi selain kena pidana denda atau kurungan, konstruksinya akan kami bongkar. Ini diberlakukan pula terhadap mereka yang melanggar ketentuan penyelenggaraan reklame non-konstruksi. Kalau tidak berizin,  akan kami tindak secara pidana sesuai ketentuan yang berlaku” tegas Dedi.

Bagi para pelaku usaha reklame, Dedi berpesan agar mentaati kewajiban dan larangan dalam penyelenggaraan reklame untuk tercapainya tujuan penyelenggaraan reklame yang lebih tertib, sesuai estetika, dan memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan di Kabupaten Sleman. Pemkab Sleman berupaya menegakan peraturah dimana bagi siapa saja yang mendirikan bangunan reklame tanpa memiliki izin yakni Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Melanggar Pasal 37 Ayat (1) juncto Pasal 24 Ayat (1) Perda Kabupaten Sleman Nomor 5 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung. Pasal 37 Ayat (1) berbunyi “Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 25 Ayat (1) diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Sedangkan Pasal 24 Ayat (1) berbunyi “Pemilik atau pengguna bangunan gedung yang akan mendirikan bangunan gedung wajib memiliki IMB”. Bagi para pemilik papan reklame pihaknya masih memberikan kesempatan untuk mengambil bahan bongkaran namun sesuai aturan wajib untuk mengganti pembongkaran yang dimasukkan ke kas daerah dan pemilik tetap diproses sesuai aturan yang berlaku. Dikatakan pihaknya masih akan melakukan pembongkaran yang telah disidik terutama di jalan Kaliurang untuk akhir tahun ini disusul tempat-tempat lainnya