Bank Sleman Serahkan Bantuan Kepada Tujuh RTLH
Sebanyak 7 Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kabupaten Sleman mendapatkan bantuan dari Bank Sleman. Bantuan tersebut diserahkan secara simbolis oleh Direktur Kepatuhan dan SDM Bank Sleman, Iis Herlia Dewi, S.E , Jumat (30/8), bertempat di Kantor Bank Sleman, Jl. Magelang, Sleman. Total dana yang digelontorkan Bank Sleman untuk 7 orang penerima bantuan ini adalah sebesar Rp 75.000.000,-. Ketujuh orang penerima bantuan tersebut merupakan warga Kecamatan Ngaglik, terdiri dari 5 orang dari Desa Sinduharjo dan 2 orang dari Desa Sardonoharjo. Bantuan yang diserahkan kepada warga Desa Sinduharjo sebesar 49 juta dengan rincian penerima yakni Mugiyono sebesar 12 juta rupiah, Nurmanto sebesar 3 juta rupiah, Eko Innarto sebesar 6 juta rupiah, Dwi Samsuratmi sebesar 13 juta rupiah, dan Surata sebesar 15 juta rupiah. Sedangkan untuk 2 warga Desa Sardonoharjo, Samsudi dan Segeng Dwi Santoso, masing-masing mendapat bantuan sebesar 13 juta rupiah.
Iis mengungkapkan bahwa penyerahan bantuan tersebut merupakan agenda yang diadakan rutin setiap tahun oleh Bank Sleman. Dikatakan bahwa tujuan dari kegiatan ini ialah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat serta menekan angka kemiskinan di Kabupaten Sleman. “Kami berharap bantuan ini berguna bagi para penerima”, ucap Iis.
Sebelumnya Bank Sleman bekerjasama dengan Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPKP) Kabupaten Sleman dalam melakukan verifikasi penerima bantuan RTLH tersebut. Tulus Santoso, perwakilan dari Dinas PUPKP Sleman yang hadir pada saat itu mengungkapkan bahwa verifikasi dilakukan untuk menentukan jumlah bantuan kepada setiap penerima. “Jumlah bantuan setiap orang memang berbeda-beda ya. Karena kondisi rumah masing-masing penerima juga berbeda-beda. Ini berdasarkan hasil verifikasi kita”, ungkapnya.
Menurut Tulus bantuan tersebut dapat langsung dicairkan oleh penerima. Untuk penerima bantuan sebesar 3 juta rupiah dapat dicairkan dalam satu tahap, sedangkan untuk bantuan sebesar 6 juta rupiah akan dicairkan dalam dua tahap. Adapun bantuan diatas 6 juta rupiah dapat dicairkan dalam tiga tahap. “Ini dimaksudkan untuk efisiensi pemanfaatan bantuan”, jelasnya. Hadir pula pada kesempatan tersebut perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana (P3P2KB) Kabupaten Sleman, perwakilan Camat Ngaglik, Lurah Sinduharjo dan Lurah Sardonoharjo.