Pemerintah Kabupaten Sleman lakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menyalahi aturan di kawasan Denggung pada hari Rabu (14/8). Penertiban dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan melibatkan berbagai unsur di Instansi Pemerintah Kabupaten Sleman. Penertiban menyasar kepada sejumlah pedagang yang meninggalkan barang maupun peralatan dagangnya di kawasan Denggung. Petugas Satpol PP menyisir kawasan Denggung selatan terlebih dahulu dengan membongkar sejumlah lapak dagang yang ditinggal pemiliknya.

Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman, Hery Sutopo mengatakan bahwa kawasan Denggung merupakan halaman muka Kabupaten Sleman. Menurutnya, kawasan Denggung menjadi ruang publik yang sangat menarik masyarakat, maka dari itu perlu ada perhatian bagi penataan kawasan dalam beberapa hal termasuk ketertiban. “Kawasan Denggung merupakan wajah pintu masuk ibukota Sleman, apalagi menjelang peringatan HUT RI ke 74 kita tertibkan, bukan karena itu saja. Ini berlanjut sekaligus menjadi edukasi bagi masyarakat terkait penataan kawasan yang harus memperhatikan sanitasi, ketertiban dan lainnya.” ujarnya.

Terkait keberadaan PKL di kawasan Denggung, Hery memahami para pedagang yang memanfaatkan kawasan tersebut untuk berdagang. Namun demikian, pemanfaatan kawasan Denggung oleh pedagang ini memiliki peraturan seperti yang telah disepakati antara Pemerintah Kabupaten dengan 50 PKL di Kawasan Denggung. “PKL ini adalah warga masyarakat kita sendiri. Mereka mencari penghasilan dengan memanfaatkan keramaian Denggung. Namun demikian Pemkab Sleman juga harus menata, agar kerapian, keamanan, kenyamanan juga bisa kita jaga. Tetapi PKL kita juga beri kesempatan melalui penataan yang kita lakukan supaya semua bisa kita akomodasi,” katanya.

Adapun mengenai kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Sleman dengan paguyuban PKL kawasan Denggung telah disepakati jam operasi para pedagang yang dibagi menjadi tiga waktu. Namun demikian masih ditemukan sejumlah pedagang yang tidak mengindahkan kesepakatan tersebut dengan memasang lapak dagangan semi permanen di kawasan Denggung, serta meninggalkan sejumlah alat dagang di kawasan Denggung.

Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman, Emmy Retnosasi dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa dalam penataan PKL di Kawasan Denggung, saat ini Pemerintah Kabupaten Sleman telah menyiapkan lokasi baru bagi PKL yang terdaftar dalam kesepakatan sebelumnya. Lokasi tersebut bertempat di sebelah selatan Pasar Beran dengan kapasitas yang dinilai akan cukup untuk mengakomodasi PKL di Kawasan Denggung. Namun, relokasi bagi PKL tersebut saat ini masih belum bisa dilaksanakan mengingat perlu adanya koordinasi dan dialog antara Pemerintah Kabupaten Sleman dengan PKL di Kawasan Denggung.