Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan (PHP) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Republik Indonesia bersama Dinas P3AP2KB Kabupaten Sleman lakukan kerjasama menyusun Pedoman Evaluasi Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Kerjasama tersebut dilakukan dengan uji publik pedoman evaluasi PKDRT di The Rich Hotel, Sinduadi, Mlati pada Selasa (13/8/19). Asisten Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan dari KDRT Kemen PPPA, Ali Khasan mengatakan bahwa uji publik tersebut hanya dilakukan di empat daerah di Indonesia, salah satunya adalah Kabupaten Sleman. Uji publik ini dilakukan untuk mendapatkan masukan dalam rangka menyempurnakan draft pedoman evaluasi PKDRT.

“Draft Pedoman Evaluasi PKDRT sudah diuji publik di tiga daerah sebelumnya yaitu Nusa Tenggara Barat, Batam dan Gorontalo. Tempat terakhir uji publik kami pilih di Kabupaten Sleman agar draft ini dikritisi akademisi serta lembaga terkait untuk penyempurnaan dan jika sudah final akan dibungkus payung hukum dengan dibuat peraturan menteri,” terang Ali.

Menurutnya dalam upaya pencegahan dan penanganan KDRT, pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004. Dalam UU tersebut KDRT meliputi kekerasan fisik, seksual, psikis, dan ekonomi. Berdasarkan data dari Komnas perempuan, pada tahun 2019 kasus KDRT masih tinggi. Dalam perkembangannya, saat ini kasus kekerasan berkembang di dunia maya yang disebabkan oleh pasangan intim atau intimate partner violence.

“Kekerasan ini dilakukan biasanya oleh mantan pacar atau teman sebaya yang biasanya akrab. Kekerasan yang berkembang di dunia maya tersebut mencapai 61 persen,” tambah Ali.

Sementara itu Wakil Bupati Sleman, Sri Muslimatun yang hadir membuka acara yang melibatkan 40 orang peserta dari OPD terkait, Instansi vertikal, PKK, Satgas PPA, dunia usaha dan LSM tersebut mengatakan bahwa uji publik tersebut merupakan upaya menyamakan persepsi tentang pentingnya pedoman evaluasi PKDRT. “Saya menyambut baik Kabupaten Sleman dipilih dalam uji publik ini, mengingat tindak KDRT sangat berkaitan erat dengan perilaku dan kejadian yang sangat mungkin ditemukan dan dihadapi dalam kehidupan sehari-hari masyarakat kita,” jelas Muslimatun.

Menurutnya Pemkab Sleman sangat serius dalam penanganan kasus KDRT di wilayahnya. Pemkab Sleman memberikan payung hukum dengan mengeluarkan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan juga Surat Keputusan Bupati. Antara lain Perda Kabupaten Sleman No. 18 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, Perda No. 2 tahun 2017 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, Perbup No. 24.9 tahun 2018 tentang UPTD PPA dan SK Bupati No. 35.4/Kep.KDH/A/2018 tentang Forum Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak. “Dengan adanya kegiatan ini saya berharap nantinya peserta dapat memberikan kontribusi positif dalam upaya pencegahan dan penanganan korban kekerasan baik perempuan maupun anak,” tambahnya.