Pemkab Sleman Berikan Pelatihan Keprotokolan
Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman selenggarakan Forum Komunikasi Keprotokolan pada Selasa-Kamis, 16-18 Juli 2019 bertempat di Aula lantai III Kantor Setda Kabupaten Sleman.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Kabupaten Sleman, Shavitri Nurmala Dewi menjelaskan bahwa kegiatan tersebut diselenggarakan dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan pemahaman peserta terhadap tugas dan ruang lingkup keprotokolan. Peserta yang diundang dalam acara ini sebanyak 60 orang terdiri dari OPD, Kecamatan, BUMD dan Desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman.
”Kegiatan ini bertujuan untuk menyatukan pemahaman dan wadah komunikasi bagi aparat keprotokolan dalam melaksanakan tugas serta menyikapi perkembangan keprotokolan,” kata Kabag Humas yang akrab disapa Evy ini.
Hari pertama pelaksanaan forkom, peserta mendapat materi Pelaksanaan Manajemen Keprotokolan di Daerah oleh Kepala Bagian Protokol DIY, RM. Tedjo Purnomo, SH., dan Pengantar MC dan Etika Keprotokolan dengan narasumber Haryanto, SE, MM (Kasubag Protokol UGM). Materi hari kedua yaitu Performance MC & Membangun Kepercayaan Diri dengan narasumber Ninda Nindiani, MA (Principal First Step Training & Consulting) dan Manajemen Emosi & Motivasi Dalam Meningkatkan Efektifitas Kinerja dengan narasumber Tim Ardhana Human Development and Communication Traning Yogyakarta.
“Untuk hari ketiga atau terakhir, materi yang diberikan yaitu Praktek MC dalam Bahasa Indonesia dengan narasumber Protokol Bagian Humas dan Protokol Setda Kabupaten Sleman. Pelatihan hari ketiga ini merupakan praktek dari materi yang diberikan dalam pelatihan dua hari sebelumnya,” tambahnya.
Sementara itu Asisten Sekretaris Daerah Bidang Administrasi Umum, Arif Haryono yang membuka acara tersebut mengatakan bahwa protokol biasanya dipahami sebagai orang atau petugas yang menjalankan fungsi keprotokolan. Namun menurutnya, sebenarnya yang dimaksud dengan protokol adalah seperangkat sistem yang menjamin harga diri dan martabat negara di dalam penyelenggaraan acara.
“Oleh karena itu dalam setiap kegiatan birokrasi yang melibatkan pejabat atau instansi yang mempresentasikan kelembagaan negara atau pemerintah harus selalu menggunakan keprotokolan,” jelasnya.
Lebih lanjut Arif mengatakan bahwa kegiatan Forum Keprotokolan ini dilaksanakan karena banyaknya kegiatan yang memerlukan keprotokolan tidak memungkinkan untuk dikelola semua oleh Bagian Humas dan Protokol. Diperlukan pengaturan dan pemahaman kegiatan mana yang menjadi bagian dari penyelenggaraan tingkat kabupaten dan mana yang harus dikelola serta dikoordinasikan tingkat kecamatan maupun desa.
“Meskipun di desa tidak terdapat fungsi ketugasan keprotokolan, desa harus mampu menjalankan fungsi keprotokolan di dalam penyelenggaraan acara-acara tertentu di tingkat desa sendiri seperti pelantikan pamong atau kunjungan tamu,” tambah Arif.