Keberadaan Paguyuban Seni Religius (Paser) sebagai sebuah organisasi hendaknya dapat difungsikan dengan baik dan optimal. Dengan harapan generasi muda di Sleman tidak terpengaruh dan dapat memfilter budaya asing serta termotivasi untuk melestarikan seni religius yang ada di Kabupaten Sleman. Hal ini disampaikan Wakil Bupati Sleman dalam acara pisowanan agung dan syawalan Paser Kabupaten Sleman di Gedung Kesenian Kabupaten Sleman, Denggung, Sleman pada Minggu (30/6/19).

Berkaitan dengan hal tersebut Muslimatun menyampaikan bahwa Paser memiliki tugas yang cukup berat. Paser mempunyai tugas untuk mengajak dan memberi motivasi kepada warga masyarakat khususnya generasi muda di Kabupaten Sleman untuk menghidupkan dan membangkitkan berbagai kesenian religius yang mulai dilupakan.

“Terlebih lagi kesenian religius ini dapat meningkatkan siar Islam di masyarakat,” tutur Muslimatun.

Pada acara tersebut Muslimatun juga mengingatkan pada kelompok kesenian yang tergabung dalam Paser untuk segera mengurus Nomor Induk Kebudayaan (NIK) apabila belum memiliki. Pengurusan NIK dapat dilakukan dengan smart phone melalui aplikasi E-SIKS yang dapat diunduh di play store.

Adanya aplikasi E-SIKS diharapkan dapat memberikan pelayanan prima dengan pelayanan one day service delivery yang mudah, sederhana dan tidak bertele-tele. Berdasarkan data dari Dinas Kebudayaan Kabupaten Sleman, pada saat ini terdapat 311 kelompok kesenian yang sudah memiliki NIK.

“Dengan dimilikinya NIK bagi kelompok kesenian maka akan memudahkan pemangku urusan kebudayaan, budayawan, kelompok kebudayaan dalam mengakses pelayanan,” pungkasnya.