Pemerintah Kabupaten Sleman berkomitmen wujudkan Sleman sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA). Terbukti dari 17 kecamatan, 86 desa dan 25 Puskesmas yang ada di kabupaten Sleman, semuanya telah mengimplementasikan program yang diinisiasi oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tersebut.

Pernyataan tersebut disampaikan Bupati Sleman, Sri Purnomo, saat memberikan paparan terkait implementasi KLA di hadapan tim verifikasi KLA Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Rabu (27/6), di Aula lt 3 Setda Sleman. Ia menambahkan di Kabupaten Sleman juga sudah ada 4 Rumah Sakit Ramah Anak dan  528 Sekolah Ramah Anak. Untuk forum anak semua kecamatan telah terbentuk sementara untuk forum anak tingkat desa mencapai 49 desa yang telah terbentuk dari 86 desa. Bahkan menurut Sri Purnomo pengimplementasian KLA di kabupaten Sleman telah sampai di tingkat RW. “Tidak hanya di tingkat desa, tapi program KLA ini kita turunkan bahkan sampai RW. Saat ini telah kita kembangkan Rintisan RW Ramah Anak di Leles, Condongcatur Depok”, ucapnya.

Sementara itu program inovasi lainnya yakni program kampung KB Ramah Anak dan Responsif Gender (17 Kecamatan), Padukuhan Ramah Anak (17 Kecamatan), Kerjasama dengan Forum Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP), Deklarasi Pengusaha Ramah Anak Desa Wukirsari, Cangkringan (Rintisan tk. Desa), Deklarasi dengan Media terkait Informasi Layak Anak, MoU dengan Lembaga Masyarakat terkait pengembangan KLA, SIMDAGENAK (Sistem Data Gender dan Anak), Beberan Simulasi Keluarga Ramah Anak (Kerjasama TP PKK Sleman) dan Beberan Simulasi Keluarga Sadar Gender (Kerjasama TP PKK Sleman).

Implementasi program KLA di Kabupaten SLeman juga didukung dengan regulasi di anataranya Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, Peraturan Daerah Pelindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan nomor 2 Tahun 2017, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 Penyelenggaraan Pelindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas serta Perda Ketahanan Keluarga (Proses Finalisasi di Biro Hukum DIY).

Selain itu implementasi KLA juga didukung dengan Peraturan Bupati Sleman tentang Kawasan Tanpa Rokok, Inisiasi Menyusu Dini dan  Pemberian ASI Eksklusif, Pengembangan Sekolah Ramah Anak, Pelaksanaan Program Jaminan Persalinan, Peraturan Bupati Sleman Rencana Aksi Daerah Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak Kabupaten Sleman Tahun 2017 – 2021 No. 53.1 Tahun 2017, Peraturan Bupati tentang Kabupaten Layak Anak, Kecamatan Layak Anak dan Desa Layak Anak, Forum Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dan Jaminan Pembiayaan Pendidikan Daerah serta Peraturan Bupati Sleman Nomor 14 Tahun 2019 tentang  Jaring Pengaman Sosial.

Bupati berharap setelah berbagai upaya yang dilakukan dalam pengembangan Kabupaten Sleman Layak anak tahun lalu mendapatkan penghargaan tingkat Nindya, untuk  tahun ini meningkat mendapat penghargaan tingkat Utama.

Tim dari kementrian yang hadir di Kabupaten Sleman yakni dr. Ernanti, MSC Tim Ahli KLA Kementrian PPA dan Ibrahim Bouty, SPT, MPA dari Kementrian PDTT.