Sleman Sosialisasikan Kebijakan Satu Peta dan Jaringan Informasi Geospasial Daerah
Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Sleman selenggarakan Diseminasi Kebijakan Satu Peta dan Jaringan Informasi Geospasial Daerah, Kamis (2/5/19) di The Rich Hotel, Mlati, Sleman. Kegiatan ini dilakukan untuk menyamakan persepsi dan mengedukasi peserta agar memiliki informasi yang komprehensif mengenai kebijakan satu peta dan jaringan informasi geospasial daerah.
Bupati Sleman, Sri Purnomo yang hadir membuka acara tersebut menjelaskan bahwa kebijakan satu peta lahir untuk mengatasi terjadinya tumpang tindihnya data, terutama data tentang tata ruang. “Dengan adanya kebijakan satu peta maka terjadinya tumpang tindih pemanfaatan ruang dan penggunaan lahan dapat diminimalisir,” kata Sri Purnomo.
Ia mengatakan bahwa kebijakan satu peta dapat digunakan untuk membantu Pemkab Sleman dalam memudahkan pelayanan birokrasi serta pengambilan kebijakan. Menurutnya keberadaan jaringan informasi geospasial sangat penting untuk mendukung pembangunan daerah. Hal ini dikarenakan informasi geospasial merupakan salah satu alat dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan dan pelaksanaan kegiatan keruangan.
Lebih lanjut ia menuturkan bahwa terbentuknya simpul jaringan daerah dan tersedianya aplikasi geoportal telah mendapat apresiasi dari pemerintah pusat pada tahun 2018. Apresiasi tersebut berupa penghargaan Bhumandala Kencana yaitu Pemkab Sleman ditetapkan sebagai simpul jaringan terbaik pertama untuk tingkat kabupaten/kota dan Geoportal terbaik kategori kabupaten/kota dengan penghargaan Bhumandala Kanaka.
Kepala Dispetaru Sleman, Muhammad Sugandi mengatakan bahwa pembangunan satu data dan satu peta di Kabupaten Sleman telah diawali sejak tahun 2017. Pelaksanaan kegiatan tersebut diawali dengan penyusunan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Data Geospasial dan Informasi Geospasial Daerah serta sosialisasi awal mengenai pemahaman simpul jaringan daerah.
“Pembangunan simpul jaringan dan aplikasi geoportal bertujuan sebagai sarana pengumpulan, pertukaran data dan informasi geospasial yang bermanfaat bagi pembangunan Sleman,” kata Kepala Dispertaru yang juga Ketua Simpul Jaringan Daerah Kabupaten Sleman ini.
Menurut Gandi, saat ini Pemkab Sleman telah memiliki peta dasar skala 1:50.000 dan skala 1:5.000 dengan kualitas peta dasar tersebut mengacu pada system nasional Universal Transverse Mercator (UTM). Sistem ini sesuai ketentuan UU Nomor 4 tahun 2011 tentang Informasi Geospasial dan telah mendapat rekomendasi persetujuan dari Badan Informasi Geospasial.
“Dari peta dasar tersebut kemudian dapat dibuat peta-peta tematik dari berbagai sektor,” tambah Gandi.