Dalam rangka meninjau serta melihat langsung persiapan Pemerintah Kabupaten Sleman dalam menginplementasikan Mall Pelayanan Publik (MPP), Deputi Pelayanan Publik KemenPANRB, Diah Natalisa beserta jajarannya lakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Sleman pada hari Kamis (28/3). Kunjungan kerja tersebut diterima langsung oleh Wakil Bupati Sleman, Sri Muslimatun bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman, Sumadi dan beserta seluruh perangkat daerah, para Direktur BUMD, dan sejumlah instansi yang akan begabung dalam MPP Kabupaten Sleman di Aula Lantai 3 Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman.

“Hari ini kami berkesempatan hadir di Kabupaten Sleman satu hari setelah penandatangan komitmen oleh 26 pimpinan daerah dalam mengimplementasikan Mal Pelayanan Publik di Daerahnya masing-masin. Kami ingin melihat sejauh mana persiapan-persiapan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Sleman dan juga stakeholder lainnya yang bergabung dengan Mall Pelayanan Publik,” jelas Diah Natalisa.

Dalam peninjauan tersebut, Diah Natalisa menjelaskan bahawa pihaknya tidak hanya melihat persiapan saja, akan tetapi juga kesempatan tersebut dimanfaatkan untuk melakukan sosialisasi mengenai kebijakan publik secara umum serta dasar hukum dan langkah-langkah apa saja yang perlu dilaksanakan. Dalam kunjungan ini, Diah Natalisa didampingi Wakil Bupati Sleman meninjau langsung lokasi yang akan menjadi MPP Kabupaten Sleman yaitu Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu (DPMPPT) Kabupaten Sleman yang merupakan lokasi sementara sampai akhir 2019 untuk mengintregasikan berbagai jenis pelayanan publik.

Sementara itu, Wakil Bupati Sleman, Sri Muslimatun menyampaikan terkait rencana lokasi MPP Kabupaten Sleman. “Lokasi MPP Kabupaten Sleman, semula merupakan loket pelayanan (front office) dan ruang kerja DPMPPT Sleman. Kemudian diubah menjadi ruang pelayanan seluruhnya dengan luas ruangan efektif 337 meter persegi, dengan kapasitas 15 loket, meliputi 99 yang terdiri atas 67 pelayanan perizinan dan 32 jenis pelayanan non  perizinan.” Papar Sri Muslimatun.

Lebih lanjut, Sri Muslimatun juga menjelaskan instansi yang terlibat dalam implementasi MPP untuk perangkat daerah sebanyak 7 dinas, BUMD sebanyak 2 instansi, BUMN sebanyak 2 instansi, Pemda DIY sebanyak1 instansi, Instansi vertikal sebanyak 2 instansi dan lembaga perbankan sebanyak 1 bank. “Kabupaten Sleman senantiasa berupaya meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik melalui peningkatan kualitas birokrasi yang responsive dan penerapan e-govt yang terintegrasi dalam memberikan pelayanan bagi masyarakat. Hal tersebut terlihat dari Indeks Reformasi Birokrasi. Indeks Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Sleman meningkat dari 68,96 (kategori B) pada tahun 2017 menjadi 72,81 (kategori BB) pada tahun 2018.” Papar Sri Muslimatun.

Upaya perbaikan kualitas pelayanan publik yang dilakukan oleh Pemkab Sleman selain memberikan kemudahan pada masyarakat juga membuahkan prestasi. Diantaranya dari hasil evaluasi KemenPANRB terhadap Role Model pelayanan publik tahun 2018 RSUD Sleman memperoleh kategori A-, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil memperoleh nilai kategori B. Selain itu berdasarkan evaluasi Ombudsman Republik Indonesia atas Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Pemkab Sleman mendapat predikat Kepatuhan Tinggi, Zona Hijau, Nilai 83,99