Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak di tahun 2018 semakin meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Kepala BKAD Kabupaten Sleman, HardaKiswoyo mengatakann bahwa pada tahun 2017 yang dapat mencapai lunas dengan realisasi 100% ada 2 Kecamatan, 15 Desa dan 338 Padukuhan. Sedangkan di tahun 2018 naik menjadi 3 Kecamatan, 22 Desa da 420 Padukuhan.

“Ini peningkatan yang luar biasa. Terimakasih untuk dukungan semuanya,” kata Harda dalam penyampaian SPPT PBB-P2 pada Rabu, tanggal 2 Januari 2019 di Pendopo Rumah Dinas Bupati Sleman.

Menurutnya dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan PBB-P2, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sleman terus berupaya menyempurnakan mekanisme pelayanan publik yang terkait dengan PBB P2. Salah satu upaya penyempurnaan yang dimaksud adalah mempercepat penerbitan dan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2).

Harda menjelaskan secara realisasi keuangan PBB-P2 tahun 2018 juga ada peningkatan, yakni sejumlah 73,6 Milyar  dibandingkan tahun 2017 sejumlah 70,9 Milyar. Sementara untuk ketetapan PBB-P2 tahun 2019 ini Pemkab Sleman tidak menempuh kebijakan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) secara massal, kecuali beberapa objek pajak khusus yang bernilai komersial tinggi. Pokok ketetapan PBB-P2 tahun 2019 adalah sejumlah 624.519 lembar SPPT dengan nominal ketetapan sejumlah Rp. 84,1 milyar.

Sementara itu Bupati Sleman, Sri Purnomo mengapresiasi para wajib pajak yang taat membayarkan pajaknya secara tepat waktu. Dikatakan bahwa kesadaran dan kepedulian masyarakat dalam pelaksanaan pembayaran pajak sangat berarti bagi pembangunan di kabupaten Sleman. Ia berharap di tahun 2019 ini seluruh pihak dapat meningkatkan kepedulian pembayaran pajak sehingga dapat memacu pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di kabupaten Sleman. “Mari kita berupaya untuk bekerja lebih profesional lagi. Saya percaya teamwork di Kabupaten Sleman dapat lebih baik lagi,” ungkap Sri Purnomo.

Lebih lanjut Sri Purnomo mengatakan bahwa Pemerintah kabupaten Sleman telah memberikan fasilitas untuk mempermudah pembayaran pajak. Salah satunya para pembayar pajak dapat membayarkan pajaknya di beberapa bank yang telah ditentukan, yakni BPD DIY, Bank BRI Syariah, Bank Mandiri dan Bank BNI 46. Hal ini menurutnya dimaksudkan agar masyarakat selaku wajib pajak PBB-P2 semakin mendapatkan kemudahan dalam menunaikan kewajiban perpajakan daerahnya.

“Prinsipnya kita akan terus berupaya untuk memberikan kemudahan-kemudahan bagi pembayar pajak. Jadi tidak ada alasan lagi tidak membayar pajak karena tidak bisa ke Kabupaten Sleman,” ujarnya.

Sebagai bentuk apresiasi terhadap aparatur desa yang berprestasi dalam hal lunas PBB P2 tahun 2018 , dalam kesempatan ini Bupati Sleman memberikan piagam penghargaan kepada  3 Camat, 22 Kepala Desa dan 420 Kepala Dukuh yang dapat mencapai lunas awal pembayaran PBB P2 tahun 2018.