Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Sleman selenggarakan Workshop Anak Berhadapan dengan Hukum(ABH) Kabupaten Sleman 2018 yang di Atrium Hotel and Resort Mlati, Kamis (13/12/).

Sekretaris DP3AP2KB Sleman Tina Hastani mengatakan, upaya pencegahan dan perlindungan ABH terus dilakukan pemerintah. Hal itu juga sebagai bentuk tanggung jawab Sleman menuju Kabupaten Layak Anak (KLA).

Menurutnya keluarga memiliki peran penting dalam pendidikan anak. Selain sekolah dan lingkungan. “Jika ketiganya mampu bersinergi dengan baik, sangat mampu menekan angka kejahatan yang melibatkan anak sebagai pelaku,” ujar Tina.

Tina menambahkan, untuk perlindungan anak ada lima klaster yang menjadi perhatian. Anak Berkebutuhan Khusus (ABK), Anak Berhadapan dengan hukum (ABH), anak dalam situasi bencana hingga teroris.

“Terkait ABH memang dibutuhkan perhatian bersama. Apalagi dengan naiknya jumlah kasus,” jelasnya.

Berdasarkan data dari Polres Sleman, sepanjang 2017 ada 20 anak yang berhadapan dengan hukum dan hingga November 2018 sudah ada 41 kasus. Angka tersebut hampir merata di semua wilayah.

Dalam workshop tersebut perwakilan dari Bapas Kelas I, Jarot Wahyunasis menjelaskan bahwa sistem peradilan pidana anak sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012. Sistem peradilan anak dapat dikolaborasikan yang sifatnya alternatif. Salah satunya dengan Diversi (pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana).

Anak dengan perkara tertentu dapat dikenai denda. Misalnya dengan memberikan pelatihan yang bersifat edukatif, kreatif dan inovatif. “Hal ini diharapkan mampu mengubah mereka. Baik secara kemandirian, spiritual, tanggungjawab, cara berfikir hingga mental,” katanya.