RSUD Sleman Raih Penghargaan Pelayanan Publik
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Sleman raih penghargaan Pelayanan Publik dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Selasa (27/11), di Rafflesia Grand Ballroom Balai Kartini Jakarta. Penghargaan diserahkan oleh Menteri PANRB Syafrudin kepada Bupati Sleman, Sri Purnomo. Bupati Sleman, Sri Purnomo, menyambut baik atas hasil evaluasi Kementerian PANRB atas kinerja Pemerintah Daerah di tahun 2018 tersebut. Dia juga mengapresiasi prestasi yang berhasil diraih oleh RSUD Sleman. Sri Purnomo berharap unit pelayanan publik lainnya di Kabupaten Sleman dapat meraih prestasi serupa di tahun yang akan datang. “Prestasi RSUD ini sudah sangat baik dengan mendapat nilai A-. Harapan saya selanjutnya bisa meningkat lagi menjadi A”, imbuhnya.
Lebih lanjut Sri Purnomo mengatakan bahwa pihaknya akan mengevaluasi pelayanan publik di Kabupaten Sleman guna meningkatkan kualitasnya. Menurutnya pelayanan publik harus profesional sehingga masyarakat dapat memperoleh pelayanan yang optimal dari pemerintah. “Jika pelayanan publiknya baik maka respon dari masyarakat juga akan baik,” ujarnya. Sementara itu, Dra. Hj. Endang Lilik Setyowulan selaku Kepala Bagian Tata Usaha RSUD Sleman mengatakan bahwa RSUD Sleman telah banyak melakukan inovasi, salah satunya terkait pemanfaatan Teknologi Informasi untuk pelayanan Publik. Selain itu, menurutnya tenaga kesehatan yang ada di RSUD Sleman telah memiliki kompetensi yang cukup baik. “Kita juga telah mengembangkan Sistem Informasi yang terintegrasi dalam rangka menuju Sleman yang Smart Regency,” tutur Edang.
Penghargaan Pelayanan Publik tersebut diberikan kepada tiga kategori unit pelayanan public, diantaranya RSUD, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Di samping itu, penghargaan juga diberikan kepada Kepala Daerah yang dinilai berhasil menjadi Pembina pelayanan publik.
Ada sebanyak 24 Pemerintahan Daerah yang menerima penghargaan pada kesemapatan tersebut. Jumlah tersebut terdiri dari 2 Pemerintah Provinsi, 8 Pemerintah Kota dan 14 Pemerintah Kabupaten. Pemberian penghargaan tersebut berdasarkan Keputusan Menteri PANRB No. 176 Tahun 2018 tentang Penetapan Kementerian/Lembaga, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik sebagai Lokasi Evaluasi Pelayanan Publik Tahun 2018.