Penggunaan Bahasa Indonesia di Badan Publik Kurang Memadai
Balai Bahasa DIY bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Sleman menyelenggarakan Penyuluhan Penggunaan Bahasa Indonesia bagi badan publik di Aula lantai III Kantor Setda Kabupaten Sleman, Senin (19/11/18). Kepala Balai Bahasa DIY, Pardi Suratno mengatakan bahwa kegiatan ini dilatarbelakangi karena kondisi penggunaan Bahasa Indonesia di badan publik, media massa dan media luar ruang pada lingkungan pemerintahan masih kurang memadai.
“Penggunaan bahasa di badan publik, media massa dan media luar ruang merupakan wajah dari penggunaan bahasa di negara ini. Kalau bahasa negara kita tidak berwibawa di tiga ranah itu artinya identitias ke-Indonesiaan kita masih di sanksikan,” jelas Pardi dalam acara yang diikuti sembilan puluh orang peserta perwakilan OPD di Lingkup Pemkab Sleman tersebut.
Penyuluhan Bahasa Indonesia bagi badan publik difokuskan pada penggunaan bahasa laporan dinas. Sedangkan penyuluhan Bahasa Indonesia bagi media massa difokuskan pada penggunaan bahasa laman instansi pemerintah.
“Untuk penyuluhan bahasa Indonesia bagi media luar ruang difokuskan pada penggunaan bahasa papan petunjuk objek wisata,” tambahnya.
Sementara itu Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman, Sumadi yang hadir membuka penyuluhan tersebut menuturkan bahwa penyuluhan ini merupakan salah satu upaya untuk meluruskan dan membudayakan bahasa Indonesia. Bahasa Indonesia sebagai identitas bangsa dan bahasa resmi dalam berbagai bidang termasuk pemerintahan, dunia kerja dan dunia pendidikan.
“Pemkab Sleman sebagai pihak yang menjadi rujukan dan teladan masyarakat, maka aparatur negara memiliki tugas dan kewajiban untuk menjadi penutur bahasa Indonesia,” jelas Sumadi.
Menurutnya, Pemkab Sleman telah menerbitkan dua regulasi yakni Peraturan Bupati No. 5 Tahun 2012 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemkab Sleman dan Peraturan bupati No. 13.1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Reklame. Perbup tersebut merupakan salah satu upaya yang dilakukan dalam membudayakan penggunaan bahasa Indonesia.
Kedua produk hukum tersebut diharapkan mampu meredam penyalahgunaan bahasa Indonesia khususnya di bidang pemerintahan dan di media luar ruang. Terlebih saat ini perkembangan media luar ruang sudah mulai menganggu kenyamanan warga bahkan cenderung menjadi sampah visual.
“Oleh karena itu saya mengapresiasi upaya Balai Bahasa untuk memberikan arahan bagi para produsen media massa dan media luar ruang sehingga menghasilkan keluaran yang mendidik dan mengokohkan Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional,” pungkasnya.