Wabup Berkomitmen Bebaskan Sleman dari Sampah Visual
Pemerintah Kabupaten Sleman memberikan perhatian khusus terkait keberadaan penyelenggaraan reklame dan media luar ruang di Kabupaten Sleman. Hal tersebut dimaksudkan untuk menjaga ruang publik di Kabupaten Sleman agar tetap indah serta nyaman untuk semua pihak.
Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) kabupaten Sleman mengadakan Sosialisasi Peraturan Bupati Sleman Nomor 13.1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Reklame, Senin (15/10), di Hotel Prima SR Jl. Magelang, Sleman. Sosialisasi tersebut dibuka oleh Wakil Bupati Sleman, Sri Muslimatun.
Dalam sambutannya, Sri Muslimatun mengatakan bahwa hal ini bertujuan untuk mewujudkan ketertiban penyelenggaraan reklame di Kabupaten Sleman. Dia membenarkan bahwa keberadaan reklame menjadi bagian tak terpisahkan dari proses komersial untuk mempublikasikan informasi kepada masyarakat. Namun menurutnya jika hal tersebut tidak dikelola dengan baik, maka akan menimbulkan kesemrawutan.
“Kabupaten Sleman ini ibaratnya seperti gadis yang memang sudah cantik. Jadi jangan sampai dikasih hiasan-hiasan yang tujuannya untuk lebih mempercantik, tapi karena tidak tertata, justru mengurangi keindahannya. Dan ini nantinya juga dapat berdampak pada daya tarik investor ke Sleman,” jelasnya. Lebih lanjut dia mengimbau masyarakat, khususnya para penyedia jasa reklame, untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah tersebut. Dia berharap, pihak yang bertanggungjawab terhadap keberadaan reklame yang menyalahi aturan untuk menertibkannya secara mandiri tanpa harus menunggu pertiban dari Satuan polisi Pamong Praja (Satpol PP). “Ini agar ruas-ruas jalan di Sleman ini terbebas dari sampah visual,” ucapnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala DPUPKP Kabupaten Sleman, Sapto Winarno. Dia berharap setelah diadakannya sosialisasi tersebut, para penyedia jasa reklame dan media luar ruang dapat memahami kemudian mentaati ketentuan dan peraturan tentang penyelenggaraan reklame di kabupaten Sleman. Lebih lanjut dia juga berharap ke depannya keberadaan reklame di kabupaten Sleman dapat lebih tertib lagi. “Untuk reklame yang tidak mematuhi ketentuan akan kita tindak, melalui teguran dahulu. Tapi untuk yang tidak ada pemiliknya akan langsung kita bongkar, tidak ada kompromi lagi,’ tegasnya.
Peraturan Bupati Sleman Nomor 13.1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Reklame tersebut merupakan produk hukum yang ditujukan untuk rancang bangun dan tata letak media luar ruang di kabupaten Sleman. Hal tersebut senada dengan Surat Gubernur DIY Nomor 620/02670 tentang penertiban reklame dan media iklan. Surat tersebut berisi amanat kepada pemerintah kabupaten Sleman untuk menertibkan reklame berupa teguran hingga pembongkaran bagi yang tidak memilki izin. Acara tersebut juga dihadiri oleh biro advertising reklame, para pelaku usaha, para pimpinan Universitas dan lembaga, dan para pimpinan SKPD Kabupaten Sleman yang jumlahnya sebanyak 60 orang.