Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sleman bersama LPG Pertamina DIY lakukan sidak penggunaan gas LPG 3 kg di sejumlah tempat usaha rumah makan (restoran) di wilayah Kabupaten Sleman, Kamis (6/9/18). Pelaksanaan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut terhadap aduan masyarakat khususnya Kabupaten Sleman terkait langkanya gas LPG subsidi 3 kg, selain itu juga merupakan salah satu upaya nyata Pemerintah Kabupaten Sleman untuk meminimalisir penyalahgunaan gas subsidi 3kg. “Kita menindaklanjuti bahwa adanya aduan masyarakat Sleman terkait kelangkaan gas elpiji subsidi. Kita sinyalir adanya penyalahgunaan. Maka dari itu dilakukanlah sidak ini,” jelas Kepala Sub Bagian Ketahanan Ekonomi Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Sleman Djoko Muljanto mewakili Kepala Bagian Perekonomian dalam pelaksanaan sidak.

Lebih lanjut Djoko menjelaskan bahwa pelaksanaan sidak ini juga bertujuan untuk mendorong para pelaku usaha diluar usaha mikro untuk tidak menggunakan gas LPG subsidi 3 kg dalam menjalankan usahanya. Pasalnya, penggunaan gas LPG subsidi tersebut hanya diperuntukkan bagi masyarakat dalam hal ini yang kurang mampu dan usaha mikro.  Dari pelaksanaan sidak tersebut, terdapat 5 tempat usaha rumah makan yang tergolong bukan kategori usaha mikro masih menggunakan gas LPG subsidi 3kg. Setidaknya sebanyak 62 tabung gas LPG subsidi ditemukan di kelima tempat tersebut dengan konsumsi 7-10 tabung per hari.

Sales Executive LGP Pertamina DIY, Raden Dorojatun Sumantri dalam hal ini menjelelaskan bahwa sejumlah tabung gas LPG subsidi yang ditemukan di beberapa rumah makan dalam sidak tersebut kemudian akan ditukar dengan gas LPG non-subsidi. “Dalam hal ini kami memantau dan membantu juga melalui program tukar LPG 3kg (subsidi) ke LPG 5,5kg (non-subsidi) secara gratis sebagai stimulus usaha-usaha yang tidak tergolong usaha mikro menggunakan LPG yang non-subsidi,” tuturnya.

Program tukar LPG subsidi ke non-subsidi sendiri merupakan program yang telah dilaksanakan LPG Pertamina DIY yang telah dimulai pada 17 Agustus hingga 17 September 2018. Program yang berlangsung dalam waktu satu bulan ini menawarkan setiap pelaku usaha yang tidak tergolong usaha mikro dan masih menggunakan gas LPG subsidi untuk beralih ke gas LPG non-subsidi dengan menukar 2 buah tabung gas 3kg (subsidi) dengan 1 buah tabung gas 5,5kg (non-subsidi). Begitupun dalam pelaskanaan sidak kali ini, program tukar gas LPG tersebut ditawarkan kepada sejumlah rumah makan yang kedapatan masih menggunakan gas LPG subsidi. Apabila berkenan, penukaran gas LPG tersebut dilakukan tanpa dipungut biaya (gratis).

Sedangkan pemilik usaha rumah makan yang menolak untuk beralih menggunakan gas LPG non-subsidi, Disperindag beserta Pertamina DIY kemudian akan menempelkan stiker yang bertuliskan penyalahgunaan pemakaian gas elpiji subsidi oleh rumah makan tersebut. Selain itu juga setiap usaha yang kedapatan menyalahgunakan pemakaian gas elpiji tersebut diberikan waktu 2-3 hari jika masih kedapatan menggunakan gas LPG subsidi, maka akan dilakukan tindakan tegas yaitu penyitaan. “Harapan kami dengan begini peruntukkan gas elpiji subsidi ini bisa tepat sasaran dan tidak disalahgunakan lagi,” ujarnya. Dalam hal ini masyarakat atau para pelaku usaha yang tidak termasuk dalam kategori berhak dalam pemakaian gas LPG subsidi 3kg dihimbau agar segera beralih menggunakan gas LPG non-subsidi atau dapat melakukan penukaran melalui program tukar gas LPG oleh Pertamina DIY yang akan berakhir 17 September 2018.