Sleman Kini Miliki 44 Desa Pelopor Anti Napza
Satgas Anti Napza (narkotika, psikotropika, zat adiktif) Berbasis Masyarakat dikukuhkan oleh Bupati Sleman di Rumah Dinas Bupati Sleman, Kamis (12/7). Satgas tersebut merupakan perwakilan dari sepuluh Rintisan Desa Pelopor Bebas Napza. Pengukuhan ini merupakan langkah Pemkab Sleman melalui Dinas Sosial yang bekerjasama dengan BNNK Sleman dalam rangka memerangi peredaran napza.
Kepala Dinas Sosial, Sri Murni Rahayu mengatakan bahwa dengan bertambahnya sepuluh desa tersebut kini Sleman memiliki 44 Desa Pelopor Napza. Pengukuhan ini menurutnya didasari atas keprihatinan peredaran narkoba seperti ‘penjajah’ tanpa batas disemua usia. “Peredaran narkoba tidak hanya pada orang dewasa saja, saat ini telah menyasar hingga anak TK,” katanya.
Murni menjelaskan bahwa tujuan pengukuhan Satgas Anti Napza yaitu sebagai upaya membangun jejaring masyarakat untuk menumbuh kembangkan partisipasi dan kepedulian masyarakat dalam rangka menanggulangi dan mencegah peredaran narkoba. “Pengukuhan ini diharapkan dapat mendorong dan memotivasi masyarakat dalam melaksanakan program kegiatan rintisan desa pelopor bebas napza, sehingga generasi muda terhindar dari penyalahgunaan napza,” jelasnya.
Sementara itu Bupati Sleman, Sri Purnomo dalam acara tersebut menyampaikan bahwa penanggulangan penyalahgunaan Napza merupakan sebuah prioritas yang tidak bisa ditunda lagi karena merupakan ancaman serius bagi masyarakat bahkan bagi kelanjutan generasi bangsa.
Penyalahgunaan narkoba di 34 propinsi adalah sebesar 1,77% dari total penduduk Indonesia, atau sejumlah 3.376.115 (tiga juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu seratus lima belas) orang, pada kelompok usia 10 – 59 tahun. Data tersebut adalah berdasarkan hasil survey nasional tahun 2017 yang bekerjasama dengan pusat penelitian kesehatan Universitas Indonesia. Sebanyak 12 ribu penduduk Indonesia setiap tahun tewas sia-sia akibat penyalahgunaan narkoba. Sedangkan di wilayah DIY sendiri, berdasarkan data dari BNN, prevalensi penyalahgunaan narkoba tahun 2017 adalah sebesar 1,19% atau sebesar 31.973 (tiga puluh satu ribu sembilan ratus tujuh puluh tiga) orang dari populasi penduduk kelompok usia 10 – 59 tahun sebesar 2.691.400 (dua juta enam ratus sembilan puluh satu ribu empat ratus) orang.
Menurutnya penanganan korban penyalahgunaan napza, memerlukan pendekatan yang kompleks. Tidak hanya secara klinis dan sosial, namun juga melalui berbagai aspek. “Ada tiga hal yang harus dilakukan secara simultan yakni penegakan hukum yang serius, sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat agar mereka tahu bahaya dari penyalahgunaan narkoba, dan pengurangan secara optimal dampak buruk penyalahgunaan narkoba,” ujar Sri Purnomo.
Sebelum pengukuhan dilaksanakan, Dinas Sosial Kabupaten Sleman telah melakukan pembekalan selama 3 hari dengan menhadirkan narasumber dari Dinas Kesehatan, BNNK, Kepolisian, Kodim 0732/Sleman, Kemenag, dan lain-lain.