Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman melakukan penutupan kepada 5 toko modern berjejaring di wilayah Kabupaten Sleman pada Selasa (27/3). Hal tersebut dilakukan karena toko – toko tersebut beroprasi tanpa mengantongi izin.

Adapun kelima toko yang ditutup yaitu Indomaret Bogem, indomaret kaliurang 1, Alfamart kalongan, Alfamart Sanggrahan, Dan Indomaret berbah. Hal tersebut berdasarkan Surat keputusan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab. Sleman.

Dalam Penjelasnya Kabid penegak Perundang – Undangan Satpol PP Kabupaten Sleman Dedi Widianto mengatakan pihaknya melakukan Penutupan tersebut dikarenakan Toko – toko tersebut belum mengantongi izin, selain itu Lokasi yang dipergunakan untuk operasional tidak sesuai dengan Perda Kab. Sleman Nomor 18 Tahun 2012 tentang Perizinan Pusat Pembelanjaan dan Toko Modern.

“Minimarket waralaba  paling dekat 1000m (seribu meter) dari pasar tradisional,” kata Dedi.

Ia menambahkan langkah tersebut merupakan upaya Pemerintah daerah untuk melindungi pasar – pasar tradisional.

Dedi mengatakan Sebelumnya sudah memberikan peringatan untuk menyelesaikan proses prizinan kepada toko – toko terkait. Namun tidak ada respon dari pihak pemilik untuk melakukan penutupan, sehingga pihak Satpol PP harus datang ke lokasi dan melakukan tindakan penutupan.

Sementara itu Kasi Penegak Perundang – undangan Sutriyanto mengatakan pihaknya akan memberikan tenggang waktu 3 hari untuk melakukan proses pengosongan bangunan oleh pihak toko.

Penutupan toko modern berjejaring tersebut berjalan lancar tanpa ada perlawanan dari pemilik. Karyawan toko hanya menurut saat petugas Satpol PP membacakan dua bentuk pelanggaran dan meminta karyawan toko menghentikan operasional karena petugas akan melakukan penyegelan.