Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman bersama Pemerintah Kecamatan Tempel melakukan Sosialisasi Peraturan Gubernur DIY Nomor 9 Tahun 2015 tentang Jaga Warga di Dusun Jlopo, Pondokrejo, Tempel, Selasa (13/2).
Kabid Trantib Satpol PP Kabupaten Sleman, Akhmad Edi Santoso dalam sosialisasi tersebut menjelaskan bahwa Jaga Warga merupakan upaya keamanan, ketentraman, ketertiban, dan kesejahteraan serta menumbuhkan kembali nilai-nilai luhur yang ada di masyarakat dengan mengoptimalkan pranata sosial yang ada. Tidak jarang penyelesaian masalah di masyarakat lebih mengedepankan emosi dan tanpa pikir panjang, seperti main hakim sendiri pada pencuri yang tertangkap  serta masalah sosial lainnya seperti kemiskinan, pendidikan, dan kesehatan.
“Jaga Warga ini berfungsi menangani dan  menyelesaikan gangguan sosial  serta menciptakan keselarasan dan pencapaian trantib di masyarakat yang dapat diselesaikan ditingkat padukuhan sesuai kesepakatan bersama yang tidak bertwntangan dengan hukum,” kata Edi.
Adapun kewenangan jaga warga menurutnya yaitu membuat tata tertib kehidupan sosial yang disepakati warga masyarakat dan melakukan upaya penegakan tata tertib yang telah disepakati. “Selain itu Jaga Warga juga mempunyai kewenangan melakukan mediasi dan fasilitasi upaya pemecahan masalah di masyarakat,” terangnya.
Saat ini Sleman telah membentuk Jaga Warga di 34 padukuhan.  “Targetnya setiap tahun dibentuk 17 padukuhan Jaga Warga perwakilan masing-masing kecamatan di Sleman,” tambah Edi.
Kepala Dukuh  Dusun Jlopo menyambut positif pembentukan Jaga Warga. Program ini menurutnya dapat memotivasi warga untuk menumbuhkan rasa kebersamaan dan mengakomodir warga dalam meminimalisir konflik perselisihan yang terjadi ditingkat padukuhan. “Kami sangat mendukung program ini. Dengan adanya  Jaga Warga, penyelesaian masalah di tingkat padukuhan dapat diselesaikan bersama dengan menerapkan peraturan atau tata tertib  yang telah disepakati warga,” kata Fatchurohman.