Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sleman menyatakan bahwa Kartu Identitas Anak (KIA) tidak menjadi syarat wajib untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2018. Hal tersebut dinyatakan oleh Kepala Disdik Sleman, Sri Wantini di kantornya, Rabu (24/1).

Pernyataan ini merupakan respon terhadap isu yang telah berkembang di masyarakat bahwa dalam proses PPDB mengharuskan menyertakan KIA. “Sampai saat ini tidak ada kriteria untuk menyertakan KIA dalam PPDB,” ujar Wantini.

Wantini menjelaskan bahwa pada pelaksanaan PPDB, pihaknya masih mengacu kepada Permendikbud nomor 17 tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan atau bentuk lain yang sederajat. “Kita masih mengacu kepada Permendikbud nomor 17 tahun 2017 jadi masih baru ini memang dan persyaratannya tidak seperti isu yang beredar di luar. Jadi tidak ada diwajibkan dengan KIA,” ungkapnya.

Wantini juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak mempercayai kabar atau isu yang belum jelas dan tidak resmi. Menurutnya, pihaknya sampai saat ini tidak pernah menginformasikan tentang KIA yang menjadi persyaratan PPDB. “Berkaitan untuk kepentingan PPDB, kita sampai saat ini tidak pernah menginformasikan KIA menjadi persyaratan untuk masuk ke suatu jenjang pendidikan. Masyarakat juga tidak usah termakan isu yang beredar. Menurut saya itu tidak perlu direspon terlalu berlebihan,” jelasnya.

Sebagai upaya meminimalisir informasi tidak akurat yang beredar di masyarakat, dirinya menyarankan agar masyarakat mencari informasi terkait PPDB langsung memalui Dinas Pendidikan baik melalui website ataupun langsung melalui layanan yang tersedia.

Adapun terkait penyelenggaraan PPDB tahun 2018/2019 akan dilaksanakan pada (2/7/18) mendatang secara serentak di lima Kabupaten Kota se-DIY. “Ini memang sudah komitmen antar 5 Kabupaten Kota di DIY untuk waktunya bareng. Karena ini juga berdasarkan zonasi memudahkan juga penyelenggaraan PPDB nya,” tambahnya.