Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Sleman sosialisasikan Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di kantor DP3AP2KB, Jum’at (19/1). Hal ini merupakan langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dalam menekan kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Kabupaten Sleman.

Kepala DP3AP2KB Sleman, Mafilindati Nuraini, menjelaskan bahwa pada tahun 2017, tercatat 54 kasus kekerasan anak terjadi di Sleman. “Sebayak  43 adalah korban dan 11 menjadi pelaku kriminal,” jelasnya.

Linda memaparkan bahwa data yang di dapat dari laporan aplikasi pendataan kekerasan terhadap perempuan dan anak (SIKPA), terdapat penurunan angka kekerasan pada anak. Menurut data, jumlah kekerasan anak di Sleman pada tahun 2016 sebanyak 499 kasus dan tahun 2017 sebanyak 472 kasus baik KDRT maupun non-KDRT. “Dengan adanya selisih turun 28 ini bukan membuat kita merasa tenang tapi kami masih di tantang untuk bagaimana menurunkan kasus – kasus ini,” papar linda.

Dalam upaya mengatasi kasus kekerasan ini, Linda mengatakan pihaknya telah bekerjasama dengan berbagai pihak termasuk psikolog dari Puskesmas sebagai upaya menekan angka kekerasan pada anak dan perempuan. Akan tetapi hal tersebut dirasa belum cukup. Oleh karena itu, dengan dibentuknya PUSPAGA, Linda berharap dapat meningkatkan kualitas kehidupan menuju keluarga sejahtera.

“Kami di Dinas P3AP2KB akan memberikan pelayanan Pusat Pembelajaran Keluarga kalau ada keluarga-keluarga atau sasaran yang memerlukan konsultasi,” kata Linda.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Dinas P3AP2KB, Puji Astuti menambahkan bahwa Puspaga juga akan melayani masyarakat dengan menghadirkan Psikolog. ”Tugas pencegahan ini diampu oleh psikolog, kita memiliki dua psikolog yang siap memberikan layanan aktif dan pasif,” terang Puji.

Puji juga menjelaskan Puspaga juga menyediakan layanan inovasi yakni layanan yang diperuntukan bagi keluarga paska perceraian. “Karena kita (P3AP2KB) mencoba menginisiasi adanya MoU dengan Kementerian Agama, dan Pengadilan Agama  untuk menyelesaikan paska perceraian,” kata Puji.