Bupati Sleman, Sri Purnomo melakukan pengarahan kepada seluruh SKPD tentang pelaksanaan APBD 2018 di Aula Kantor Bappeda Kabupaten Sleman, Senin (8/1).

Sri Purnomo menyampaikan bahwa APBD Kabupaten Sleman tahun 2018 sebesar Rp 2.627.296.345.926,30.  Sedangkan belanja langsung yang dikelola mencapai 45,89% atau sebesar Rp 1.205.782.525.854,00. “APBD sudah diketok awal November 2017 lalu dan Desember Pemkab Sleman juga sudah mengawali kontrak bersama pengadaan barang dan jasa. Untuk itu SKPD agar segera melaksanakan program kegiatan yang sudah dituangkan dalam DPA SKPD dimaksud,” kata Sri Purnomo.

Dirinya menginstruksikan pada seluruh SKPD agar disiplin waktu dalam pelaksanaan program. Sehingga diharapkan program kegiatan tidak menumpuk diakhir tahun anggaran dan evaluasi masih dapat dilakukan sebagai umpan balik merencanakan program kegiatan tahun berikutnya.

“Program kegiatan juga harus didukung dengan administrasi yang lengkap dan SPJ yang valid. Transaksi non tunai untuk dilaksanakan dengan penuh kehati-hatian serta dilakukan evaluasi sebagai masukan untuk penyempurnaan ketentuan,” pesannya pada seluruh Kepala SKPD yang hadir.

Pemerintah Kabupaten Sleman sangat memperhatikan kemajuan pendidikan dan kesehatan masyarakat diwilayahnya. Hal ini dibuktikan dengan alokasi anggaran tertinggi penggunaan APBD Kabupaten Sleman yaitu untuk pendidikan sebesar Rp 790.686.027.1010,56 atau 30,10% dari APBD. Alokasi anggaran ini melebihi dari ketentuan minimal 20% dari APBD dialokasikan untuk pendidikan yang diatur dalam UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 49 ayat (1). Sedangkan alokasi anggaran terbesar kedua yaitu untuk kesehatan sebesar Rp 266.250.016.367,00 atau 10,13% dari APBD.

Khusus untuk program kegiatan yang sumber dananya dari Dana Alokasi Khusus (DAK), agar memperhatikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.07/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa. Mengacu Permenkeu tersebut, maka kontrak harus selesai jauh hari sebelum tanggal 21 Juli agar masih ada waktu untuk menyelesaikan laporan ke Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN). SKPD yang memperoleh alokasi dana dari DAK diantaranya Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP), Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pendidikan, Dinas Pertanian, dan Dinas Kesehatan.

“Oleh karenanya proses pengadaan agar segera dilaksanakan, jangan sampai penandatanganan kontrak melebihi ketentuan ini,” tandasnya.

Dalam akhir acara, Bupati Sleman secara simbolis menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) pada Kepala DPUPKP, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Sleman.