Bupati Sleman Berikan Penghargaan Pada 95 Wajib Pajak
Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) terus melakukan upaya penyempurnaan pelayanan publik terkait dengan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2). Salah satu upaya penyempurnaan yang dilakukan yaitu mempercepat penerbitan dan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB P2 tahun 2018 yang diserahkan oleh Bupati Sleman pada perwakilan 17 Pemerintah Desa dan 10 wajib pajak terbesar, Rabu (3/1) di Pendopo Rumah Dinas Bupati Sleman.
Kepala BKAD Kabupaten Sleman, Harda Kiswaya bahwa untuk ketetapan PBB P2 tahun 2018 tidak ada kebijakan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB P2. “Pokok ketetapan PBB P2 tahun 2018 adalah sejumlah 618.404 lembar SPPT dengan nominal ketetapan sejumlah Rp 82,58 Milyar,” kata Harda.
Lebih lanjut Harda mengatakan bahwa saat ini Pemkab Sleman telah menjalin kerjasama dengan Bank BNI, BPD DIY, BRI Syariah, dan Mandiri dalam pelayanan pembayaran PBB P2. Diharapkan kerjasama tersebut dapat semakin memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajiban perpajakan daerahnya di Kabupaten Sleman.
Bupati Sleman, Sri Purnomo, yang hadir dalam acara tersebut memberikan penghargaan pada 95 wajib pajak. Wajib pajak tersebut terdiri dari 40 wajib pajak hotel, 50 wajib pajak restoran, 5 wajib pajak hiburan. Selain wajib pajak, piagam penghargaan juga disampaikan kepada sejumlah 15 Pemerintah Desa dan 338 Dukuh yang dapat mencapai lunas awal PBB P2 tahun 2017. “Penghargaan ini sebagai wujud apresiasi Pemkab Sleman terhadap wajib pajak daerah yang tertib dan patuh dalam melaporkan dan membayar pajak daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Sri Purnomo.
Menurutnya, kesadaran dan ketaatan seluruh warga masyarakat Sleman dalam membayar pajak, merupakan bentuk kepedulian yang sangat besar terhadap pelaksanaan pembangunan diKabupaten Sleman. Namun demikian kesadaran masyarakat terhadap penunaian kewajiban membayar PBB masih perlu ditingkatkan. Untuk mendukung kesuksesan pembayaran PBB P2 olehmasyarakat, perlu diimbangi dengan peningkatan profesionalisme aparatur pajak termasuk kecepatan penyampaian SPPT PBB kepada para wajib pajak. “Dengan penyampaian SPPT PBB lebih awal,diharapkan lebih mendorong para wajib pajak untuk sesegera mungkin membayar pajak,” tuturnya.
Sri Purnomo pada kesempatan tersebut juga menghimbau kepada seluruh wajib pajak selektif untuk dapat segera membayar PBB P2 sebelum tanggal jatuh tempo, pada 29 September 2018 mendatang. “Dan saya berharap kepada seluruh PNS di lingkungan Pemkab. Sleman, terutama yang menjadi wajib pajak PBB, agar menjadi panutan dan teladan masyarakat, dengan membayarkewajibannya di awal waktu. Ajaklah masyarakat di lingkungan saudara untuk taat membayar PBB,” tambahnya.