Nama Baru Jalan Lingkar Yogyakarta Diresmikan
Jalan lingkar (Ring Road) Yogyakarta secara resmi telah diberi nama di Perempatan Ringroad Jombor, Mlati, Selasa (3/10). Peresmian ditandai dengan pembukaan selubung papan nama oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heriawan, Sekretaris Daerah Prop. Jawa Timur Ahmad Sukardi, Walikota Bandung Ridwan Kamil, Kepala Pengadilan Tinggi Yogyakarta.
Nama jalan lingkar Yogyakarta yang merupakan jalan nasional, dibangun secara bertahap mulai tahun 1994 dan dimanfaatkan secara penuh mulai tahun 2010. Jalan tersebut dibagi menjadi 3 ruas, yaitu Jalan Arteri Utara Barat, Jalan Arteri Utara dan Jalan Arteri Selatan. Peresmian nama jalan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur DIY Nomor 166/KEP/2017 tanggal 24 Agustus 2017, 3 (tiga) ruas jalan Arteri tersebut dibagi menjadi 6 (Enam) ruas jalan yaitu Jalan Siliwangi, panjang ruas 8,58 Km dengan batas awal simpang empat Pelemgurih dan batas akhir Simpang Empat Jombor. Jalan Padjajaran dengan panjang ruas 10,00 Km, batas awal Simpang Empat Jombor dan batas akhir Simpang tiga Maguwoharjo. Jalan Majapahit dengan panjang ruas 3,08 Km, dengan batas awal Simpang tiga Janti dan batas akhir simpang empat Jalan Wonosari. Sedang Jalan Ahmad Yani dengan panjang ruas 6,50 Km, batas awal Simpang empat Jalan Wonosari dan batas akhir Simpang empat Jalan Imogiri Barat. Jalan Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, SH panjang ruas 2,73 Km dengan batas awal Simpang empat Jalan Imogiri Barat dan batas akhir Simpang empat Dongkelan. Jalan Brawijaya , panjang ruas 5,84 Km dengan batas awal Simpang empat Dongkelan dan batas akhir Simpang Tiga Gamping.
Nama jalan tersebut diresmikan secara bersamaan yaitu Jalan Siliwangi dan Jalan Pajajaran diresmikan oleh Gubernur Jawa Barat dan Walikota Bandung, Jalan Majapahit dan Jalan Brawijaya diresmikan oleh Gubernur Jawa Timur yang diwakili oleh Sekda Prop, Jatim. Jalan Ahmad Yani diresmikan oleh Komandan Korem 072 Pamungkas, dan Jalan Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, SH diremikan oleh Kepala Pengadilan Tinggi Yogyakarta.
Sementara itu Bupati Sleman dalam sambutannya antara lain menyampaikan bahwa dengan diresmikannya nama jalan Arteri tersebut, , dapat semakin membangkitkan semangat persatuan bangsa, disamping dapat semakin memudahkan masyarakat dalam mengenali jalan atau alamat serta menambah nilai estetika jalan itu sendiri. Jalan bukan hanya merupakan sarana perhubungan semata, melainkan juga merupakan sarana dan prasarana untuk meningkatkan kehidupan perekonomian rakyat. Tersedianya sarana jalan yang representatif akan merangsang dan memacu masyarakat untuk melakukan berbagai aktifitas sosial maupun ekonomi, sehingga kehidupan masyarakat di sekitar jalur jalan tersebut kian dinamis dan tinggi tingkat mobilitasnya.
Lebih lanjut disampaikan bahwa jalan kabupaten yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Sleman hingga saat ini sepanjang 699,5 km. Dengan kondisi baik sebesar 52,36% atau 366,28 km, kondisi sedang sebesar 35,09% atau 245,44 km, kondisi rusak ringan sebesar 9,55% atau 66,82 km, serta kondisi rusak berat sebesar 3,00% atau 20,96 km.
Sedang Penanganan jalan kabupaten tahun anggaran 2017 dialokasikan untuk: kegiatan peningkatan Jalan sepanjang 15,7 km yang meliputi 9 ruas jalan dengan dana Rp. 54,79 milyar, kegiatan Peningkatan Jembatan sebanyak 7 jembatan dan 11 gorong-gorong dengan dana Rp. 17,43 milyar, rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan sepanjang 22,55 km yang meliputi 15 ruas jalan dengan dana Rp. 71,98 milyar, serta pemeliharaan Rutin Jalan sepanjang 400 km dengan dana Rp. 6,055 milyar.
Sementara itu rencana penanganan jalan kabupten untuk tahun anggaran 2018 meliputi :kegiatan peningkatan jalan sepanjang 22,45 km yang meliputi 8 ruas jalan dengan dana Rp. 68,68 milyar, kegiatan peningkatan jembatan sebanyak 5 jembatan dan 10 gorong-gorong dengan dana Rp. 10,54 milyar, rehabilitasi/pemeliharaan jalan sepanjang 15,05 km yang meliputi 8 ruas jalan dengan dana Rp. 59,06 milyar, dan pemeliharaan rutin jalan sepanjang 450 km dengan dana Rp. 8,0 milyar
Untuk penanganan pemeliharaan rutin jalan mulai tahun 2017 Pemkab Sleman sudah mempunyai 1 unit AMP (asphalt mixing plant) dengan kapasitas produksi 50 ton/jam. Sampai saat ini sudah dimanfaatkan untuk perbaikan jalan dengan kapasitas per hari rata-rata 80 ton dengan luasan rata-rata 2.800 m2.