Telat Bayar PBB Akan Dikenakan Denda 2% Perbulan
Jatuh tempo pembayaran PBB pada tahun 2017 ini adalah tanggal 30 September 2017, sedangkan ketetapan PBB tahun 2017 sebesar Rp. 79.012.169.020,00 sementara realisasi per 31 Agustus baru sebesar Rp. 36.408.315.646,00 atau 46,08 % sehingga masih jauh dari total PBB yang harus diterima.
Kepala Bidang Penagihan dan Pengembangan Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sleman Drs. H. Wahyu Wibowo menyampaikan bahwa upaya yang dilakukan untuk percepatan penerimaan PBB sebelum jatuh tempo sudah dilakukan dengan berbagai cara antara lain dengan pembayaran PBB panutan, pekan pembayaran PBB secara terus menerus, himbauan pembayaran PBB kepada seluruh wajib pajak PBB, serta himbauan pembayaran kepada wajib PBB yang selektif (ketetapan PBB-P2 30 September 2017). “Yang perlu diperhatikan bagi masyarakat wajib pajak bahwa pembayaran PBB setelah jatuh tempo dikenakan denda (sanksi adminsitrasi berupa bunga ) sebesaar 2 % perbulan. Hal tersebut disampaikan saat dijumpai diruang kerjanya Rabu (6/9).
Lebih lanjut disampaikan bahwa ada beberapa bank yang bisa dimanfaatkan untuk pembayaran PBB yaitu Bank BPD DIY, Bank Maandiri, dan Bank BRI Syariah/KUD PUSKUD Mataram. Disamping itu, untuk memperlancar pembayaran PBB selain pembayaran lewat loket teller, pembayaran dapat dilakukan melalui ATM, memakai fasilitas EDC, Mobil Kas, dan penjemputan setoran oleh petugas Bank.
Sementara realisasi penerimaan PBB-P2 tahun pajak 2017 perkecamatan realisasinya baru sekitar 38,59 % sampai dengan 93,71 %. Yang paling rendah pembayaran PBB nya sampai dengan 4 September 2017 kecamatan Depok baru Rp. 12.180.691.094 (38,59 %) dari ketetapan Rp. 31.562.878.651, sementara yang paling tinggi adalah Kecamatan Cangkringan mencapai 93,71% atau Rp.591.278.572 dari ketetapan Rp. 630.986.802.
Untuk realisasi penerimaan PBB perdesa sampai dengan tanggal 4 September 2017 paling rendah adalah Desa Maguwoharjo Depok karena baru Rp. 2.346.656.777 (26,82 %) dari ketetapan Rp. 8.748.323.075. Sedangkan yang sudah lunas (100 %) ada dua desa yaitu Desa Wukirharjo Prambanan dari ketetapan Rp. 22.730.299 dan Desa Umbulharjo Cangkringan dari ketetapan Rp. 63.439.630.