Kerusakan alam akibat aktivitas penambangan liar di kawasan lereng Merapi kini tengah menjadi perhatian serius Pemkab Sleman. Berdasarkan laporan warga Hargobinangun, di Kecamatan Pakem saja tercatat sudah terdapat 58 titik penambangan liar.

Terkait hal tersebut jajaran Pemerintah Kabupaten Sleman yang dipimpin Bupati Sleman Sri Purnomo bersama Kapolres Sleman AKBP Burkhan Rudy Satria dan Dandim 0732/Sleman Letkol Arm Djoko Sujarwo melakukan inspeksi di beberapa titik penambangan liar di Desa Hargobinangun, Pakem pada Rabu (6/9). Namun sayangnya para penambang sudah pergi sebelum inspeksi.

Heri Indiarta salah satu warga Kaliurang mengungkapkan bahwa lahan tambang mayoritas merupakan tanah milik warga. Warga tergiur dengan harga yang ditawarkan makelar yaitu mencapai Rp 500.000.000,- untuk area tanah rata-rata 2.000 meter persegi. “Tanah tersebut hanya diambil materialnya  dengan ketinggian 7 meter, sertifikat masih menjadi milik warga”, ungkap Heri.

Sementara itu  Bupati Sleman Sri Purnomo menegaskan akan melakukan penertiban para penambang yang masih ngeyel. “Kami bersama TNI dan Kepolisian merapatkan barisan untuk melakukan penertiban. Masyarakat juga diharapkan menjadi garda terdepan untuk turut berpartisipasi dalam penertiban ini”, kata Sri Purnomo.

Menurutnya, Pemkab Sleman sudah berulang kali melakukan penertiban. Setelah ditegur mereka berhenti, namun 7 hari kemudian mereka kembali lagi menambang disini. Spanduk tulisan larangan menambang juga telah dipasang, namun hanya bertahan beberapa hari dan dicopot para penambang. “Kami akan memberikan shock terapy, jika tidak bisa dibina ya melalui jalur hukum”, tegasnya.

Sementara itu Kapolres Sleman AKBP Burkhan Rudy Satria mengajak warga terutama pemilik lahan untuk mengubah cara berfikir terhadap apa yang dimiliki bukan semata merupakan warisan, tapi merupakan titipan Tuhan untuk anak cucu generasi penerus. “Tahun ini tercatat sudah ada 8 penambang yang meninggal, hal ini dianggap sebagai musibah tapi tidak dipikir sebagai resiko. Cara mengurangi resiko dengan kembali ke aturan, karena aturan sudah tegas tapi masyarakat belum sepenuhnya memahami”, katanya.

Menurutnya penindakan belum terlihat efektif, karena faktanya mereka masih menambang. Belum lama ini pihaknya menindak 2-3 penambang liar yang masih dalam proses persidangan. Dirinya mendukung  usulan warga untuk membentuk komunitas peduli lingkungan untuk memberikan pemahaman dan kesadaran cinta lingkungan . Hal ini karena pemerintah dan aparat tidak bisa bekerja sendirian tanpa adanya keterlibatan langsung masyarakat. “Aturan tidak bisa berjalan jika masyarakatnya belum sadar, jika ingin menambang patuhi aturannya agar tertata dan tidak merusak”, tambahnya.