127 Warga Binaan Lapas II B Sleman Terima Remisi
Sebanyak 127 Warga Binaan Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sleman pada HUT Kemerdakaan RI ke 72 tahun 2017 menerima remisi umum. Kepala Lapas Kelas II B Sleman Turyanto saat pemberian remisi di Lapas Kelas II B Sleman, Kamis (17/8) menjelaskan bahwa remisi terbagi dalam dua remisi, yaitu untuk remisi umum I ada 120 dengan rincian remisi 1 bulan ada 67 orang, remisi 2 bulan 22 orang, remisi 3 bulan 21 orang, remisi 4 bulan 7 orang, remisi 5 bulan ada 3 orang. Sedangkan remisi umum II terdapat 7 orang dengan rincian remisi 1 bulan 6 orang, remisi 3 bulan 1 orang.
Lebih lanjut disampaikan bahwa jumlah warga binaan Lapas Kelas II B Sleman ada 321 orang (pertanggal 16 Agustus 2017) yang terdiri dari narapidana sebanyak 200 orang dan tahanan sebanyak 121 orang. Menurutnya, awalnya dari 200 narapidana yang diusulkan mendapat remisi tujuh belas Agustus sebanyak 132 orang. Dari 132 orang yang diusulkan ada 127 orang usulan yang disetujui, dan 5 orang lainnya tidak mendapat remisi karena sudah mendapatkan SK Cuti Bersyarat (CB) pada tanggal 28 Juli 2017.
Pemberian Remisi diserahkan Bupati Sleman Drs. Sri Purnomo, Msi setelah melakukan Upacara detik-detik proklamasi di Lapangan Denggung yang secara simbolis diberikan kepada 2 Narapidana. Hadir pada pemberian remisi di Lapas Kelas II B Sleman tersebut antara lain Wakil Bupati Sleman Dra. Sri Muslimatun, M.Kes, Ketua TP PKK Kabuapaten sleman Dra. Kustini Sri Purnomo, Kapolres Sleman Burkan Rudy Satriya, Ketua DPRD Sleman Drs. Haris Sugiarto, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementarian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tedja Sukmana, Kepala Divisi Imigrasi Etty, dll.
Sementara itu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Bupati Sleman antara lain menyampaikan bahwa pemberian remisi dengan dimaknai pembinaan seni kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) merupakan upaya melembutkan jiwa, melembutkan rasa, sehingga perasaan yang mengarah kepada perbuatan kriminal dapat dieliminir. Diharapkan pada akhirnya saat kembali di masyarakat, WBP lebih mampu memaknai hidup secara holistik dan kembali berintegrasi secara sehat dengan masyarakat.
Menurutnya pemberian remisi terhadap narapidana dan anak pada 17 Agustus 2017 bukan semata-mata merupakan suatu hak yang didapatkan dengan mudah dan bukan pula merupakan bentuk kelonggaran-kelonggaran agar narapidana dapat segera bebas. Namun pemberian remisi merupakan suatu bentuk tanggung jawab untuk terus menerus memenuhi kewajiban untuk ikut dalam melaksanakan program pembinaan. Selain itu pemberian remisi dimaksudkan juga untuk mengurangi dampak negatif dari sub-kultur tempat pelaksanaan pidana , serta dapat juga menjadi sebuah stimulan dalam menghadapi deprivasi dan efek destruktif dari padana perampasan kemerdekaan.
Ditambahkan Sri Purnomo bahwa kepada narapidana yang telah bebas untuk kembali berbaur dilingkungan masyarakat. Bupati juga menghimbau pada warga binaan yang telah bebas untuk tidak mengulangi perbuatan melawan hukum atau berbuat kriminal lagi.