Peringati Hari Adhyaksa ke-57, Kejari Sleman Musnahkan Barang Bukti Kejahatan
Bertepatan dengan peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-57, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sleman memusnahkan berbagai jenis barang bukti kejahatan, Kamis (20/7), bertempat di halaman kantor Kejari Kabupaten Sleman.
Kepala Kejari Sleman, Dyah Retnowati Astuti, SH. MH. menuturkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan barang dalam perkara tahun 2016 hingga Mei 2017. Lebih lanjut ia mengatakan beberapa barang bukti baru bisa dimusnahkan meskipun sudah lama dijatuhi putusan. Hal tersebut menurutnya dikarenakan adanya barang bukti yang masih dalam proses upaya hukum. “Itu salah satu yang membuat proses pemusnahan terkesan lama, sekarang baru bisa kita musnahkan”, lanjut Dyah.
Dikatakan pula oleh Dyah salah satu barang yang dimusnahkan adalah senjata api sebanyak empat buah. Ia mengungkapkan senjata api yang didapat dari kasus pemerasan dan kepemilikan senjata api illegal tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada pihak Polres Kabupaten Sleman. “karena untuk senjata api itu bukan kewenangan kami ya, maka kita serahkan pada Polres Sleman”, jelas Kepala Kejaksaan Negeri Sleman.
Selain senjata api, beberapa jenis barang bukti yang turut dimusnahkan antara lain narkotika sebanyak 8,6 kg ganja dan shabu serta 11 butir inex dari 137 perkara. Kemudian 1184,5 butir psikotropika dari 22 perkara, obat keras daftar G 7 perkara, 12 buah senjata tajam dan alat pemukul dari 13 perkara, 1 unit sepeda motor dari 1 perkara dan 337 botol kosmetik tanpa ijin edar 2 perkara. Seluruhnya dibakar dengan cara dibakar, kecuali sepeda motor dimusnahkan dengan cara dipotong.
“Yang motor itu kita potong karena sudah tidak ada nilai ekonomis”, ungkap Dyah