Meskipun bulan Ramadan tempat hiburan malam seperti tempat Karaoke maupun Bar dilarang menyediakan minuman keras sesuai Peraturan Bupati Sleman Nomor 26 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan usaha hiburan umum, rumah makan, Restoran, dan Hotel pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri namun masih ada juga Restoran/Bar  yang menyediakan minuman keras.

Seperti saat operasi tempat hiburan malam yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Sleman Sabtu /malam Minggu  (17/6) di beberapa tempat hiburan malam. Memang tidak semua tempat hiburan malam menyediakan minuman keras namun saat pelaksanaan operasi tempat hiburan malam dijumpai salah satu Restoran di Bilangan Demangan dijumpai menyediakan minuman keras golongan B.

Restoran tersebut memang mengantongi izin untuk menjual miras tetapi golongan A yang dikeluarkan yang berlaku sampai dengan 27 Mei 2019, namun saat dilakukan operasi kedapatan menyediakan miras Golongan B, hingga oleh Satpol PP Sleman barang bukti berupa 69 Botol miras dari 31 macam merek tersebut disita untuk dimusnahkan.

Operasi yang melibatkan beberapa instansi seperti Polres Sleman, Dinas Pariwisata, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sleman, dll tersebut menyasar beberapa tempat hiburan malam seperti Liquid, Inul Vista Family, Family Fun Karaoke, namun di tiga tempat hiburan malam tersebut tidak dijumpai Miras. Termasuk di Happy Puppy juga tidak dijumpai Miras. Jam tutup tempat hiburan malam tersebut memang tidak melanggar peraturan yaitu hanya sampai jam 24.00.

Operasi tempat hiburan malam tersebut langsung dipimpin oleh Kepala Bidang Penegakan peraturan  Perundang-Undangan Satpol PP Dedi Widianto, SH,M.Rc.Dev.M.Ec. Ikut pula Kabid  Pengembangan Destinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Dinas Pariwisata dra. Shavitri Nurmala Dewi, MA, juga Kabid Pengembangan SDM dan Usaha Pariwisata Dinas Pariwisata  Nyoman Rai Savitri,S.Psi,M.Ec.Dev

Sementara itu Kepala Seksi Pembinaan dan Pengawasan Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Sutriyanto, SH saat dijumpai disela – sela operasi tempat hiburan malam menyampaikan bahwa operasi tersebut berkaitan dengan Perbup tentang ketentuan Jam buka dan tutup  tempat hiburan malam.

Kalau jam 24.00 belum tutup maka akan ditutup paksa misal dengan mematikan listrik, namun saat dilakukan operasi mereka sudah menutup sendiri. Lebih lanjut disampaikan bahwa baik mereka yang berijin maupun tidak, selama BUlan Ramadhan tidak boleh menjual.

Sedangkan malam sebelumnya juga telah dilakukan operasi penertiban Spanduk/Baliho di sepanjang Jalan Affandi di lima titik dan sempat diamankan dengan menurunkan dari baliho tersebut sebanyak 24 , bahkan operasi tersebut sampai dini hari yaitu jam 03.00 wib. Hal tersebut dilakukan semata mata untuk penertiban.

Sedang pada hari Senin/Malam Selasa (12/6) saat dilakukan operasi penertiban juga berhasil mendapatkan Miras dari berbagai merek sebanyak 108 botol di salah satu Restoran di kawasan Jl Palagan seputaran Monjali.(MC.Kab.Sleman/Eyv)