Satuan Polisi Pamong Praja atau yang biasa dikenal dengan Satpol PP Kabupaten Sleman bekerjasama dengan Pemadam Kebakaran Kabupaten Sleman, Jumat (16/6) malam melakukan penertiban baliho reklame di sepanjang Jalan Affandi Kecamatan Depok Kabupaten Sleman. Penertiban tersebut difokuskan pada pelanggaran baliho reklame yang dipasang di median jalan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman, Heri Sutopo Mengatakan ada lima titik baliho reklame yang akan ditertibkan di sepanjang Jalan Affandi. Lima titik tersebut diantaranya berada di depan hotel Yellow Star, depan SMA Tiga Maret, depan Auditorium Sanata Dharma, depan Jogjakarta Plaza dan depan Auditorium RRI. Menurut Heri Sutopo kelima baliho tersebut melanggar Perda No. 14 Tahun 2003 tentang Ijin Reklame dan Perbup No. 53 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame.

“Pemasangan papan reklame sudah diatur, tinggi lima meter, tidak boleh menjorok horizontal, tidak boleh di median jalan”, kata Heri.

Lebih lanjut Heri menuturkan pihaknya telah memberikan peringatan sebelumnya. Tak tanggung-tanggung, pihak Satpol PP telah tiga kali memberikan peringatan kepada para pengusaha reklame yang melanggar tersebut untuk menertibkan papan reklamenya, namun tidak diindahkan. “Sudah kita kasih peringatan satu, dua, tiga namun tidak ditanggapi. Selanjutnya akan kita lakukan pemanggilan pada yang bersangkutan setelah penertiban ini”, ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penegakan Satpol PP Kabupaten Sleman, Supriyanto mengatakan total ada sebanyak 16 titik papan reklame yang akan ditertibkan. 16 papan reklame yang tersebar di beberapa tempat tersebut seluruhnya berada di median jalan dan akan segera ditertibkan. Supriyanto mengatakan seluruh papan baliho yang melanggar tersebut akan ditertibkan bulan ini. “Kita fokus pada pelanggaran reklame yang di median jalan. Target akan kita tertibkan satu bulan ini”, tutur Supriyanto. Materi papan reklame tersebut selanjutnya diganti dengan materi dari Pemda yang berisikan informasi terkait palanggaran penyelenggaraan papan reklame. Supriyanto menghimbau kepada penyelenggara reklame untuk menertibkan sendiri papan reklamenya yang belum ditertibkan oleh Satpol PP Kabupaten Sleman.