Bupati Sleman Sri Purnomo bersama TPID (Tim Pengendalian Inflasi Daerah) Kabupaten Sleman beserta Balai Besar POM DIY ‘blusukan’ pasar melakukan pengawasan peredaran makanan mengandung zat berbahaya di Pasar Kejambon, Sindumartani, Ngemplak, Sleman Rabu (14/6).

Sri Purnomo menyampaikan bahwa dari hasil pengawasan dan tes yang dilakukan BBPOM pada 16 sampel makanan di pasar tersebut ditemukan tiga jenis makanan yang mengandung zat berbahaya. “Dari sampel yang di uji, kami temukan mie Jawa atau mie kuning yang mengandung boraks. Selain itu Zat pewarna sintetis Rhodamin B kami temukan pada wajik sirsat dan kerupuk sermier”, jelasnya.

Kepala BBPOM I Gusti Ayu Adi Arya Patni menjelaskan bahwa zat berbahaya pada makanan seperti boraks dan rhodamin B tersebut bersifat karsinogenik yang dapat memicu kanker. “Efeknya memang tidak dirasakan setelah dimakan, namun lambat laun dalam jangka waktu yang lama jika dikonsumsi terus menerus akan menimbulkan masalah kesehatan seperti kanker”, katanya.

Menurut Ayu, selain di pasar tradisional, BBPOM DIY juga melakukan pengecekan zat berbahaya serta masa kadaluarsa di beberapa distributor makanan, took, bahkan hingga makanan untuk takjil dibeberapa lokasi. Dirinya menghimbau agar masyarakat cerdas memilih sebelum membeli makanan tersebut dengan cek KLIK. “Sebelum memilih ada baiknya masyarakat cek KLIK. KLIK disini merupakan singkatan dari kemasan, label, izin edar, dan kadaluarsa”, tambah Ayu.

Kepala Disperindag Kabupaten Sleman, Tri Endah Yitnani menyampaikan bahwa pihaknya akan menindak tegas bagi para pedagang yang membandel menjual makanan yang mengandung zat berbahaya. “Sementara kami lakukan himbauan bagi para pedagang, setelah tiga kali peringatan tidak ditanggapi maka akan kami cabut surat ijin pedagangnya”, kata Endah.

Terkait beberapa temuan zat berbahaya, Bupati Sleman menginstruksikan pada Lurah Pasar Kejambon untuk menarik makanan yang positif mengandung zat berbahaya tersebut. Bagi para pedagang yang kedapatan dagangannya mengandung zat berbahaya dihimbau untuk tidak mengambil dagangan dari produsen yang sama.