Kendalikan Konsumsi Rokok Di Tempat Umum, Pemkab Sleman Adakan Lokakarya Perda KTR
Forum Jogja Sehat Tanpa Tembakau (JSTT) bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman menggelar Lokakarya Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kabupaten Sleman, di Hotel Grha Sarina Vidi, Rabu (10/5). Melalui acara ini diharapkan Pemerintah Kabupaten Sleman mampu mengendalikan konsumsi rokok terutama di tempat umum.
Tubagus Haryo Karbyanto, SH, salah satu pemateri pada acara tersebut mengatakan bahwa rokok adalah produk legal namun tidak normal. Lebih lanjut Tubagus menjelaskan ketidaknormalan tersebut dikarenakan rokok yang terbuat dari tembakau tersebut merupakan salah satu barang yang dikenai biaya cukai. Menurutnya barang yang dikenai cukai artinya perlu dikendalikan konsumsinya, perlu diawasi peredarannya, dapat mengakibatkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.”Selain rokok, barang yang dikenai cukai adalah etil alkohol dan minuman yang mengandung alkohol”, paparnya.
Tubagus berharap Pemerintah Kabupen Sleman membatasi kawasan untuk mengkonsumsi rokok terutama di ruang publik. Dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan tepatnya pada ayat 115 disebutkan ada tujuh tempat yang harus menjadi Kawasan Tanpa Rokok, yaitu fasilisat pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum.
“Didalam UU nomor 36 tentang kesehatan ayat 113 juga disebutkan bahwa Negara harus melindungi masyarakatnya dari bahaya asap rokok”, tegas Tubagus.
Sementara itu pemateri lainnya, Hasto Wardoyo yang juga merupakan Bupati Kulonprogo mengatakan bahwa untuk mengendalikan konsumsi rokok tidak perlu dilakukan dengan cara yang tergesa-gesa. Menurutnya untuk mengendalikan konsumsi rokok harus dilakukan dengan perlahan namun terencana serta edukatif. Hasto mengatakan tidak perlu serta merta menyerang pihak yang terkait langsung dengan industri rokok, namun pengendalian dapat dilakukan dengan menggalang komunitas-komunitas kecil yang mampu mendukung rencana tersebut.
“Jangan menyerang petani tembakau langsung, kasian, bunuh diri itu namanya. Tapi kumpulkan orang-orang yang sepertinya setuju dengan wacana ini, seperti ibu-ibu, kemudian berikan pengetahuan tentang dampak bahaya rokok yang dekat dengan kehidupan sehari-hari mereka”. ujar Hasto.
Di DIY saat ini Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok baru ditetapkan di Kabupaten Kulon Progo, Kabupaten Gunung Kidul dan Kota Yogyakarta. Sedangkan Peraturan Bupati tentang KTR ditetapkan di Kabupaten Sleman dan Kabupaten Bantul. Masing-masing daerah memiliki kompleksitas dalam penerapan regulasi kawasan tanpa rokok ini. Penegakan regulasi KTR yang efektif memerlukan dukungan semua masyarakat.