PPID Sleman Dikukuhkan
Bupati Sleman, Sri Purnomo mengukuhkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), PPID Pembantu dan Sekretariat PPID tahun 2017, Rabu (3/5), di Aula lantai 3 Kantor Bupati Sleman. PPID yang dikukuhkan sebanyak 54 orang dengan rincian 1 orang PPID, 48 orang PPID Pembantu dan 5 orang Sekretaris PPID.
Dengan pengukuhan tersebut, Sri Purnomo berharap Pengelolaan Informasi Publik dapat tersampaikan dengan sebaik-baiknya dan sejelas-jelasnya, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Publik. Sehingga nantinya para peserta sosialisasi, yang merupakan ujung tombak pengelolaan informasi publik di Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dapat melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya.
Sri Purnomo juga menyampaikan bahwa keterbukaan informasi menjadi bagian dari hak masyarakat yang dilindungi dan dijamin oleh UUD. Dengan keterbukaan informasi tersebut, maka masyarakat dapat menjadi salah satu agen kontrol terhadap pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan. Menurutnya, segala kemungkinan tindakan distorsi kebijakan dan penyelewengan dalam pembangunan dan pemerintahan, dapat dicegah melalui keterbukaan informasi, karena masyarakat ikut serta mengawasi dan berpartisipasi. Meskipun begitu Bupati Sleman
“Dalam memaknai keterbukaan informasi, harus tetap menjunjung koridor hukum, proposional, dan bertanggung jawab. Jangan sampai, keterbukaan informasi disalahartikan dan disalahgunakan untuk kepentingan sepihak, segolongan, atau pribadi”, tambah Sri Purnomo