Banyaknya aduan yang masuk ke kanal aduan Sleman terkait sering terjadinya kemacetan di Pasar Stan, Jalan Raya Tajem, Desa Maguwoharjo menjadi perhatian Pemkab Sleman. Disamping kemacetan, warga juga kerap mengeluhkan tentang kotornya drainase di pasar tersebut. Guna menanggulangi permasalahan tersebut, Pemkab Sleman berkomitmen untuk melakukan penertiban di area tersebut. Pada Kamis, 27  April 2017 telah dilakukan rapat koordinasi antara Seksi Parkir, Dinas Perhubungan Sleman, Satpol PP, Seksi Keamanan dan Ketertiban Kecamatan Depok, Polsek Depok Timur bersama dengan Pemerintah Desa Maguwoharjo. Melalui rapat tersebut direncanakan penertiban pasar yang akan dimulai pada Jumat, 28 April 2017. Berdasarkan keterangan dari Pemerintah Desa Maguwoharjo, penertiban pasar akan dimulai secara bertahap.

Sebagai tahap awal, penertiban dilakukan dengan merelokasi pedagang pasar yang berada di trotoar dan badan Jalan Raya Tajem ke dalam Pasar Stan, sedangkan untuk parkir kendaraan yang semula di pinggir jalan di relokasi ke lapangan barat Pasar Stan. Proses ini diharapkan dapat mengembalikan fungsi badan jalan sebagai jalan raya sehingga dapat mengurai kemacetan yang diakibatkan terjadinya transaksi jual beli di badan jalan. Penertiban aturan parkir ini juga dipertegas dengan dipasangnya sejumlah rambu larangan parkir di lokasi-lokasi strategis. Polsek Depok Timur yang juga turut hadir dalam rapat tersebut juga akan mengawal terlaksananya larangan parkir tersebut.

Penertiban pedagang Pasar Stan telah dilakukan oleh Pemerintah Desa Maguwoharjo sejak Jumat, 28 April 2017, dengan memberikan sosialisasi dan memindahkan pedagang yang berada di trotoar ke dalam Pasar Stan. Pada Rabu, 3 Mei 2017 dilakukan pembinaan dan penertiban. Penertiban dipimpin oleh Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Kecamatan Depok, Ag. Aris Widiantoro, S.Sos bersama dengan Satpol PP Pemkab Sleman, Dinas Perhubungan, Polsek Depok Timur serta Lurah Pasar Maguwoharjo. Penertiban dilakukan untuk menertibkan sejumlah lapak pedagang yang masih berdiri di badan jalan untuk segera dipindahkan di bagian dalam pasar. Dalam proses tersebut, petugas Satpol PP Sleman juga membongkar lapak yang berdiri di atas drainase di selatan pasar. Pembongkaran lapak bertujuan untuk mengatisipasi pedagang yang membuang sampah di drainase sehingga mengakibatkan bau yang tidak sedap.

Kecamatan Depok bersama Pemerintah Desa Maguwoharjo akan terus mengawal proses penertiban Pasar Stan. Kedepannya Pemdes Maguwoharjo berencana mengklasifikasikan pasar tradisional ini menjadi 3 kategori pasar yakni pasar buah-sayur, pasar ikan dan pasar pakaian. Dengan penertiban ini diharapkan dapat mengurai kemacetan di Perempatan Jalan Raya Tajem serta memberikan kenyamanan bagi pedagang dan pembeli di Pasar Stan Maguwoharjo.