Armada Molin Perkuat Layanan UPT P2TP2A Sleman
Kekerasan terhadap perempuan dan anak akhir-akhir ini semakin marak dan mengkhawatirkan. Kejahatan seksual, eksploitasi, pembunuhan, KDRT, dan lainnya terhadap perempuan dan anak merupakan perbuatan melanggar hukum, namun kejadian tersebut tidak hentinya menghiasi pemberitaan di media. Jangkauan pelayanan pengaduan di daerah pun terkadang menjadi kendala para petugas di lapangan. Untuk mengantisipasi hal tersebut Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memberikan bantuan Mobil Perlindungan (Molin) Perempuan dan Anak di beberapa Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (UPT P2TP2A) di beberapa kabupaten/kota termasuk Kabupaten Sleman untuk memperluas jangkauan pelayanan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dr. Mafilindati Nuraini, M.Kes menjelaskan bahwa bantuan Molin tersebut dimaksudkan untuk memperluas jangkauan pelayanan penanganan, pencegahan dan pemberdayaan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak. Fungsi Molin sendiri menurutnya selain memperluas jangkauan pelayanan juga berfungsi untuk menjemput atau mengantar korban kekerasan, mempercepat pelayanan, promosi pencegahan kekerasan, dan meningkatkan frekuensi koordinasi dan intensitas pendampingan korban.
Menurut Linda, Molin dilengkapi dengan satuan tugas perlindungan perempuan dan anak yang didalamnya terdapat satu tim konselor dan fasilitator perlindungan perempuan dan anak. Molin sendiri difasilitasi dengan peralatan P3K dan peralatan evakuasi seperti tandu, serta sarana promosi dan sosialisasi dan promosi seperti DVD player, speaker, layar monitor ukuran besar yang mampu mencover 200 orang, dan LCD portable, dan lain-lain.
Lebih lanjut Linda menyampaikan bahwa kehadiran Molin sangat membantu kinerja petugas dari P2TP2A terutama untuk menjangkau daerah pelosok. Menurutnya pelayanan penanganan korban kekerasan yang tersedia di UPT P2TP2A Kabupaten Sleman meliputi layanan pengaduan, kesehatan korban, rehabilitasi sosial korban, bantuan hukum, dan pendampingan hukum bagi korban, serta reintegrasi sosial.
Hallo, selamat malam admin, saya izin bertanya apakah P2TP2A adalah lembaga yang sama dengan UPT PPA Kab Sleman? jika tidak apa perbedaannya? Jika Iya, mengapa nama institusinya berubah? dan terkait rehabilitasi, apakah Lembaga ini juga memberikan layanan rehabilitasi bagi anak korban kekerasan seksual, dan bentuk rehabilitasi yang diberikan apa saja? apakah juga memberikan layanan rehabilitasi medis, psikososial, dan psikologi? terimakasih. HP: 085642027794
0 0