Masyarakat di DIY kini mendapat kemudahan dalam melakukan perpanjangan kendaraan bermotornya, karena Bank BPD DIY telah mengembangkan system online untuk pembayan pajaknya. Bank BPD DIY mengembangkan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara on line melalui jaringan ATM Bank DIY dengan nama e-Samsat. E-Samsat Jogja secara resmi diluncurkan oleh Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X di kantor Bank BPD DIY Cabang Senopati, Kamis (22/12). Layanan e-Samsat ini merupakan bentuk dukungan Bank BPD DIY terhadap program Nawa Cita yang dicanangkan Presiden Jokowi dalam mereformasi system dan penegakan hukum yang bebas dari korupsi, bermartabat dan terpercaya. Dengan adanya layanan pembayaran pajak secara online diharapkan akan meminimalisir dan menghindari adanya pungutan liar (pungli) serta mempermudah dan mempercepat proses pembayaran pajak.

Bank BPD DIY menurut Direktur Utamanya Bambang Setiawan merespon gagasan besar ini dengan teknologi informasi Bank BPD DIY yang disebut e-Samsat. Dengan e-Samsat, wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor dengan mudah di jaringan ATM Bank BPD DIY tanpa perlu antri lagi, jelasnya. Dijelaskan lebih lanjut proses pembayaran melalui ATM ini membutuhkan waktu tak lebih dari 10 menit, dengan langkah mudah. Langkah pertama yakni pembayaran tagihan pajak yang dapat dilakukan pada 109 jaringan ATM Bank BPD DIY yang tersebar di seluruh wilayah DIY dengan masuk pada menu pembayaran. Setelah melakukan pembayaran mesin ATM akan memberikan struk sebagai bukti pembayaran. Langkah berikutnya yakni melakukan pencetakan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dan pengesahan STNK pada mesin KIOS Samsat dengan memasukkan nomor referensi yang tercantum pada struk pembayaran yang dikeluarkan oleh mesin ATM dan proses perpanjangan STNK selesai.

Kepala BPD DIY Cabang Sleman Agus Trimuryanto disela-sela acara gatering dengan wartawan menyatakan kesiapannya melaksanakan program E Samsat dari BPD DIY dan perangkatnya pun telah dipersiapkan sehingga mulai bulan ini Februari telah dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Namun demikian untuk pertama kalinya wajib pajak mendaftarkan dulu STNK dengan KTP ke Samsat Sleman supaya data kendaraan dan ID NIK terregister.