Dalam rangka mensukseskan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2017, bersama ini diberitahukan:

  1. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, Pasal 84 ayat (3) menyebutkan bahwa pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.
  2. Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017 Sebagai Hari Libur Nasional menetapkan bahwa hari Rabu, tanggal 15 Februari 2017 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak.
  3. Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/9/M.KT.02/2017 tanggal 10 Februari 2017 tentang Pelaksanaan Hari Libur.

Sehubungan dengan hal tersebut, guna mensukseskan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

floppy-icon Unduh edaran selengkapnya