Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, tentang Pengelolaan Zakat, di Kabupaten Sleman akan dibentuk Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Persyaratan Calon Pengurus Baznas sebagai berikut :

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Beragama Islam
  3. Bertakwa kepada Allah SWT
  4. Berakhlak mulia
  5. Berusia minimal 40 (empat puluh) tahun
  6. dst

Download pengumuman selengkapnya