Refleksi 3 Tahun UU Desa
Seminar Refleksi 3 tahun UU Desa digelar di Balaidesa Pandowoharjo Sleman Sabtu (17/12). Sekjen Kementarian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Dr. Anwar Sanusi Dr. Anwar Sanusi menyampaikan bahwa seminar tersebut bertujuan untuk merefleksikan tiga tahun pelaksanaan UU Desa dan prospek kedepannya dalam mendorong kemandirian, demokratisasi, dan kesejahteraan bagi msyarakat desa, serta mengabarkan praktik-praktik implementasi UU Desa dari desa-desa dari sejumlah daerah di Indonesia. Seminar nasional tersebut diikuti oleh peserta yang berasal dari seluruh Indonesia.
Bupati Sleman dalam sambutan tertulis yang dibacakan wakil bupati sleman Sri Muslimatun mengatakan penyerapan Dana Desa di Kabupaten Sleman pada tahun 2015 mencapai Rp. 27.796.121.281 atau sebesar 99,10 % dari Rp. 28.048.816.000. Melalui pelaksanaan dana desa tahun 2015 seluruh desa di Kabupaten Sleman telah mengalami peningkatan kuantitas dan kualitas infrastruktur, diantaranya melalui pembangunan jalan desa, pembangunan jembatan desa, pembangunan irigasi tersier serta pembangunan infrastruktur lainnya. Selain itu dari Dana Desa juga telah dilaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat melalui pelatihan bagi kelompok masyarakat di bidang ketrampilan, kewirausahaan, usaha ekonomi desa, serta beberapa desa digunakan untuk dana penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Dana desa juga terbukti mampu meningkatkan partisipasi, swadaya dan gotong royong dalam bentuk, barang, uang maupun tenaga kerja melalui kegiatan yang dilaksanakan secara swakelola dengan ditopang pelaksanaan gotong royong oleh warga setempat. Disisi lain, keberadaan Dana Desa juga membuka lapangan kerja bagi warga setempat dengan sistem upah yang dibayarkan melalui kegiatan yang didanai dari Dana Desa dan sumber pendapatan desa yang lain.
Lebih lanjut disampaikan bahwaTahun 2016 ini Kabupaten Sleman memperoleh dana desa sebesar Rp. 63.014.717.000, dengan realisasi penggunaan hingga Bulan Oktober sebesar Rp 50.411.773.600 atau 80%.
Dalam pelaksanaan Dana Desa terdapat beberapa permasalahan, diantaranya penyaluran Dana Desa dari Pemerintah Pusat masih mengalami keterlambatan, yang berakibat pula pada penyaluran ke Desa, sehingga waktu pelaksanaan juga berkurang bagi desa, peraturan dari Pemerintah pusat masih kadang-kadang berubah-ubah sehingga Pemerintah Daerah menunggu untuk membuat kebijakan. Sementara itu bagi aparatur pemerintah desa, keberadaan Dana Desa menjadi tantangan, peluang, dan tanggungjawab yang semakin besar dalam pengelolaan keuangan desa, yang dituntut untuk transparan dan akuntabel, sehingga perlu didorong dan ditingkatkan kapasitasnya secara berkesinambungan.
Kami sampaikan pula, bahwa Kabupaten Sleman saat ini memiliki 19 BUMDes yang berada di Kec. Cangkringan, Kec. Turi, Kec. Berbah, Kec. Sleman, Kec. Kalasan, Kec. Prambanan, Kec. Pakem, Kec. Ngaglik, Kec. Gamping dan Kec. Seyegan, dengan unit usaha yang bervariatif sesuai dengan potensi ekonomi desa.
Keberadaan BUMDes tentu berimplikasi positif baik bagi Pemerintah Desa maupun masyarakat, diantaranya meningkatkan pendapatan asli desa (PADes), meningkatkan kesejahteraan masyarakat karena keberadaannya membuka peluang kerja bagi masyarakat, serta mendorong berkembangnya perekonomian desa. Selain itu jika merujuk pada unit usaha yang dijalankan, misal pada sektor pariwisata tentu keberadaannya juga akan turut mendongkrak sektor usaha atau jasa lainnya.
Hadir pada kesempatan tersebut antara lain Sekjen Kementarian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Dr. Anwar Sanusi, Ketua Komite I DPD RI Akhmad Muqowam dll.yang sekaligus menyerahkan Buku Jelajah Desa Nusantara dan Buku Menuju Desa Wisata Kepada wakil bupati Sleman, Sekjen Kementerian Desa , Pembangunan Desa Tertinggal dan Kepala Desa Pandowoharjo.