Des
14
Pemkab Sleman dan BPJS Kesehatan Tandatangani MoU Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan
Bupati Sleman menandatangani MoU dan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan BPJS Kesehatan tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan Melalui Penerima Bantuan Iuran (PBI). Penandatanganan MoU dan Perjanjian Kerjasana tersebut dilaksanakan di Aula Lantai 3 Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman pada Rabu (14/12). Langkah ini dilakukan Pemkab Sleman untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan layanan kesehatan bagi masyarakat di Kabupaten Sleman yang merata dan menyeluruh sebagai upaya dalam peningkatan derajat kesehatan bagi masyarakat di Kabupaten Sleman,
Bupati Sleman Sri Purnomo menyampaikan bahwa dalam kerjasama tersebut Pemkab Sleman mendaftarkan 51.924 jiwa warganya untuk peserta PBI APBD. Sedangkan untuk PBPU kolektif sebanyak 33.491 jiwa. Menurut komitmen kerjasama melalui penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Sleman dengan BPJS Kesehatan tentang Integrasi Pelayanan Jaminan Kesehatan di Kabupaten Sleman ini berdasar pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan. Peraturan tersebut menyebutkan bahwa kepesertaan Jaminan Kesehatan bersifat wajib dan mencakup seluruh penduduk Indonesia, dan penduduk yang belum termasuk sebagai Peserta Jaminan Kesehatan dapat diikutsertakan dalam program Jaminan Kesehatan pada BPJS kesehatan oleh pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota.
“Saya berharap kerjasama ini dapat menjadi media strategis dalam meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat melalui integrasi penyelenggaraan jaminan kesehatan bagi penduduk Kabupaten Sleman”, kata Sri Purnomo.
Sementara itu Kepala BPJS Kesehatan Divisi Regional VI dr. Aris Jatmiko MM., AAK., menyampaikan bahwa warga yang didaftarkan sebagai peserta PBI APBD Kabupaten Sleman adalah warga miskin dan tidak mampu yang belum mendapatkan jaminan kesehatan baik dari Jamkesmas (PBI APBN) maupun kepesertaan JKN non PBI. Sedangkan warga yang didaftarkan sebagai peserta PBPU kolektif adalah dari unsur kader, TKSK, perangkat desa diluar PPNPN dan anggota keluarga”, jelas Aris.
Aris menjelaskan bahwa kepesertaan di wilayah Kabupaten Sleman per 31 Oktober 2016 telah mencapai 712.840 jiwa atau telah mencakup 66% dari total penduduk Kabupaten Sleman sebanyak 1.079.053 jiwa. Rincian jumlah peserta PBI APBN sebanyak 331.042 jiwa, PPU Pemerintah 106.428 jiwa, Bukan Pekerja (BP) 55.874 jiwa, PPU non pemerintah 131.092 jiwa dan Peserta Mandiri (pbpu) 88.404 jiwa.
Menurut Aris jumlah fasilitas kesehatan di Kabupaten Sleman yang saat ini telah bekerjasama yaitu 25 Puskesmas, 48 dokter umum, 17 dokter gigi, 19 klinik pratama, 3 faskes milik TNI Polri. Sedangkan fasilitas kesehatan tingkat lanjutan yang telah bekerjasama yaitu 5 rumah sakit pemerintah dan 17 rumah sakit swasta.
“Menindaklanjuti kerjasama yang disepakati hari ini antara BPJS Kesehatan dengan Pemerintah Kabupaten Sleman, kami akan terus melakukan koordinasi secara lebih intensif dengan Pemkab Sleman baik dalam hal pelayanan maupun kepesertaan sehingga kami berharap dengan kerjasama ini dapat mengakselerasi tercapainya cita-cita bersama yaitu Indonesia Universal Health Coverage pada tahun 2019”, jelas Aris.